Berita Bali

Sidang Dugaan Korupsi LPD Belumbang, Tabanan, Kepala dan Sekretaris LPD Diadili

Kini kepala LPD, I Ketut Buda Aryana dan sekretaris LPD, Ni Nyoman Winarni didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Buda Aryana dan Winarni saat menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Di antaranya ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).

Juga, ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan para terdakwa dengan melakukan pungutan kepada nasabah, di mana nilai yang tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan daftar kas masuk.

Selain itu terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Pula, ditemukan modus lainnya dimana para pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang tersebut telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Belumbang, disimpulkan penggunaan dana LPD itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan.

Dengan demikian mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.101.976.131,92. (*)

Berita lainnya Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved