Berita Denpasar
Tanpa Denda, Sidak Masker di Depan Pasar Sanglah Denpasar Hanya Jaring 10 Pelanggar
Pelanggar masker di Denpasar mengalami penurunan. Kamis, 12 Mei 2022 hanya terjaring sebanyak 10 pelanggar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ragil Armando
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelanggar masker di Denpasar mengalami penurunan.
Kamis, 12 Mei 2022 hanya terjaring sebanyak 10 pelanggar.
Sidak masker ini digelar di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Pasar Sanglah Denpasar.
Baca juga: Jangan Gegabah! 5 Shio Ini Kurang Beruntung 12 Mei 2022, Banyak Masalah Menghampiri Mereka
Sidak ini digelar tim yustisi Kota Denpasar dengan melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, dan pihak Desa Tegal Harum.
“Semuanya kami berikan sanksi menghafal Pancasila. Kami tidak ada denda lagi sekarang,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.
Baca juga: Target Bisa Tampil di Kualifikasi Piala Asia, Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Dikebut
Sudarsana mengatakan, pelanggar masker di Denpasar mulai menunjukkan tren penurunan.
"Dari beberapa hari belakangan sudah mengalami penurunan pelanggarnya," katanya.
Baca juga: 5 Provinsi di Indonesia dengan Upah Buruh Tertinggi
Kebanyakan pelanggar yang terjaring ini tidak membawa masker.
Mereka beralasan lupa maupun terburu-buru.
Baca juga: Pelaku Pencurian Uang Berhasil Ditangkap Polsek Kintamani, Wijana Tanam Uang Hasil Curian di Kebun
Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.
Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pelaku Pencurian Uang Berhasil Ditangkap Polsek Kintamani, Wijana Tanam Uang Hasil Curian di Kebun
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (*)