Berita Denpasar

Sopir Ambulans Tabrak Pemotor Hingga Tewas Didenda Rp12 Juta, Polisi: Harus Tau Mana Prioritas

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi mengingatkan kepada para supir ambulan untuk tetap berhati-hati dan tetap waspada

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Kondisi pasca kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dan mobil ambulans di Simpang Teuku Umar- Sunset Road, Badung, Bali, Rabu, 11 Mei 2022 kemarin. Kecelakaan ini menewaskan pengendara sepeda motor di tempat. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sopir Ambulans Tabrak Pemotor Hingga Tewas Didenda Rp12 Juta, Polisi: Harus Tau Mana Prioritas.

Kasus kecelakaan ambulan yang menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia pun berlanjut.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi mengingatkan kepada para sopir ambulan untuk tetap berhati-hati dan tetap waspada dalam mengendarai kendaraan tersebut.

“Diingatkan bagi para sopir ambulan, agar waspada dan berhati-hati apabila menggunakan jalan,” tuturnya saat ditemui Tribun-Bali.com pada Jumat 13 Mei 2022.

Ia juga mengimbau para sopir ambulan, untuk lebih dapat memilah yang mana prioritas jalan.

“Harus tahu mana yang minta prioritas jalan, sehingga dapat terhindar dari laka lantas,” katanya.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika kasus yang menewaskan pria asal Jombang berinisial WSA akan dibawa ke ranah hukum.

“Benar (ditetapkan sebagai tersangka) dan masih diproses jalur hukum,” katanya.

Karena ini merupakan kelalaian, yang sampai menghilangkan nyawa seseorang.

“Tentu saja, apalagi akibat lalainya menyebabkan seseorang meninggal,” tuturnya.

Baca juga: Kurang 6 Jam, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Amankan Pelaku Pencurian Tas Milik Wisman

Wiwin Samsul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan langsung ditahan di Mapolresta Denpasar.

Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Kini supir ambulan tersebut, terancam dengan pidana paling lama enam tahun penjara

Dan atau denda paling banyak sebesar Rp12.000.000

Tewas Di Tempat

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved