Berita Badung
Kurang 6 Jam, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Amankan Pelaku Pencurian Tas Milik Wisman
Tak kurang dari 6 jam setelah korban pencurian lapor, Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan pelaku atas nama Soleh
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN BALI.COM, BADUNG - Tak kurang dari 6 jam setelah korban pencurian lapor, Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan pelaku atas nama Solehudin (42) di apartemen yang disewanya.
“Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, pukul 18.00 WITA, team Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melakukan pengungkapan kasus pencurian."
Baca juga: Pimpin Rapat, Sekda Badung Adi Arnawa Ingatkan Perusahaan Daerah Mesti Punya Misi Profit Oriented
"Pelaku kita amankan kurang dari 6 jam setelah korban melapor ke kami kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu I Kadek Supendodi, S.H., M.H. seijin Kapolres.
Iptu Supendodi menambahkan korban merupakan seorang wisman bernama Stanislav (21) asal Rusia datang ke Bali untuk liburan, namun saat di kedai kopi terminal kedatangan dirinya kehilangan tas beserta isinya dan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp33 juta.
Pelaku Solehudin siang itu diduga mengambil tas korban setelah melihat situasi disekitarnya aman dan tidak ada yang melihat.
Baca juga: DPRD Kabupaten Badung Godok Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan korban tentang adanya aksi pencurian tersebut.
Kemudian Iptu Supendodi bersama Ps. Kanit 1 Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Aiptu Dewa Gde Arthana dan tim Sat Reskrim langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan.
Dari hasil keterangan saksi-saksi di TKP dan analisa rekaman CCTV penyelidikan mengarah kepada ciri-ciri pelaku yang merupakan seorang residivis pencurian di terminal international Bandara Ngurah Rai tahun 2016 lalu.
“Berbekal dari informasi tersebut kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di tempat pelaku di salah satu apartemen kawasan Denpasar kemarin malam."
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut,” papar Iptu Supendodi.
Baca juga: Akui Masih Rendah, Satgas Covid-19 Kabupaten Badung Pastikan Genjot Vaksinasi Booster Untuk Lansia
Barang bukti yang diamankan dari pelaku Solehudin di antaranya satu buah paspor atas nama Stanislav, dua buah Airpods warna putih merk Apple, satu buah baju kaos warna hijau isi tulisan Converse Cons, satu buah topi warna putih ada tulisan NY, satu pasang sepatu warna coklat merk Fladeo, satu buah tas ransel warna hitam merk Obermain, satu buah celana panjang warna coklat merk Boss dan satu buah ikat pinggang warna hitam Dimlehai.
Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan mencuri karena tuntutan ekonomi yang serba sulit seperti sekarang ini.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut. Pengakuan mengambil secara diam-diam dan rencananya laptop dan airpod tersebut akan dijual karena tuntutan ekonomi,” imbuhnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Peristiwa pencurian terhadap Stanislav wisman asal Rusia ini terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 kemarin sekitar pukul 11.00 WITA, korban datang ke Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama pacarnya untuk mencari tiket pesawat perjalanan pulang ke Rusia.