Berita Jembrana
Wabah Penyakit PMK, Pengiriman Ternak Jawa-Bali Dihentikan Sementara
Untuk sementara waktu dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), maka pengiriman sapi Jawa-Bali dihentikan sementara waktu
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Untuk sementara waktu dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), maka pengiriman sapi Jawa-Bali dihentikan sementara waktu.
Itu seiring dengan dikeluarkannya imbauan dari Badan Karantina Pertanian Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Senin 9 Mei 2022 lalu.
Dan imbauan dari Bali Karantina Denpasar merupakan perintah dari Keputusan Kementrian Pertanian (Kemenpan).
Atas hal ini Balai Karantina Wilker Gilimanuk pun menghentikan sementara waktu pengiriman sapi keluar Bali.
Baca juga: Penyakit Mulut dan Kaki Merebak, Dinas Pertanian Klungkung Larang Datangkan Ternak dari Luar Bali
Penanggungjawab Wilayah Kerja Karantina Pertanian Gilimanuk, Drh I Nyoman Ludra mengatakan, sesuai dengan wabah PMK yang merebak di Jawa Timur maka memang penghentian pengiriman sapi dihentikan sementara waktu.
Pihaknya tidak diijinkan men-sertifikasi hewan terutama sapi, untuk mencegah penularan pada ternak tersebut.
Sedangkan untuk sebaliknya, pun demikian tidak ada perbedaan perlakuan.
“Sesuai dengan arahan dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 405 tentang Gugus Tugas Penanganan PMK, untuk sementara Karantina Pertanian di Bali tidak diijinkan mensertifikasi hewan yang keluar tujuan Jakarta lewat Jawa Timur,” ucapnya, Jumat 13 Mei 2022.
Menurutnya, bahwa dalam wabah PMK ini, sampai saat ini pihaknya memang belum mendapat informasi rencana tindaklanjut yang dilakukan pemerintah dalam hal antisipasi lalu lintas hewan dan solusinya.
Misalnya saja, terkait dengan rencana membuka Tol Laut dari Bali menuju ke Semarang.
Namun, solusi itu juga dianggap oleh pemerintah provinsi Bali laut sangat mahal dan lama.
Sehingga meminta tetap melintas.
“Ya sampai saat ini sesuai imbauan kami tidak bisa mensertifikasi perijinan itu,” ungkapnya.
Ludra menambahkan, bahkan pihaknya sudah mencegah pengiriman sejak Balai Karantina I Denpasar mengimbau untuk pengawasan intensif.
Dan para pengusaha pun diimbau tidak melintas.