Tips Kesehatan

Bagaimana Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan?

Ada kondisi-kondisi tertentu yang disebut gawat darurat dan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Editor: Noviana Windri
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah 

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Sedangkan prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/14/201500765/cara-berobat-ke-ugd-menggunakan-bpjs-kesehatan?page=2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved