Berita Bali
Terkait Kecelakaan Ambulans Jenazah yang Tewaskan Pengendara di Badung, PMI Denpasar Beri Respons
Terkait kecelakaan yang melibatkan ambulans jenazah dan pengendara sepeda motor di Badung, Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan PMI Kota Denpa
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sesuai dengan Pedoman Teknis Ambulans Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ambulans harus dilengkapi dengan rotator (lampu mobil) dan sirine.
Untuk ambulans gawat darurat dan jenazah memiliki rotator berwarna merah, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara untuk sirine, setiap pelayanan ambulans memiliki jenis bunyi yang berbeda.
Kadek Sutama Wijaya selaku Crew Ambulans PMI Kota Denpasar, pihaknya hanya menggunakan dua jenis bunyi dalam praktiknya.
"Untuk pelayanan pada pasien tidak darurat dan jenazah, jenis bunyi yang digunakan adalah Yelp, atau bunyi yang lebih pelan dan panjang."
"Sementara, untuk pelayanan ambulans gawat darurat, menggunakan jenis bunyi Wail atau bunyi yang cepat dan panjang," ujar Sutama sambil membunyikan sirine Ambulans PMI Kota Denpasar.
Sebagai evaluasi, I Wayan Arka berharap seluruh petugas ambulans, termasuk Crew Ambulans PMI Kota Denpasar tetap berhati-hati selama bertugas di jalan.
Untuk masyarakat, agar dapat merespons keberadaan ambulans dengan baik.
"Walaupun ambulans dapat prioritas di jalan, petugas harus tetap memperhatikan kondisi dan hati-hati."
"Kita bertugas untuk menolong, jangan sampai karena lengah, kita yang ditolong."
"Untuk masyarakat, kalau sudah dengar sirine dan lihat lampu ambulans, dihimbau agar dapat memberikan akses jalan untuk ambulans," tutup I Wayan Arka. (*)