Berita Bali
Terkait Kecelakaan Ambulans Jenazah yang Tewaskan Pengendara di Badung, PMI Denpasar Beri Respons
Terkait kecelakaan yang melibatkan ambulans jenazah dan pengendara sepeda motor di Badung, Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan PMI Kota Denpa
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penggunaan ambulans saat ini menjadi perhatian masyarakat.
Terutama sejak kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ambulans jenazah dan pengendara sepeda motor.
Kabar dukanya, pengendara sepeda motor yang berasal dari Jember tersebut harus meregang nyawa akibat kecelakaan.
Merespons kejadian ini, Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan PMI Kota Denpasar, I Wayan Arka, mengatakan hal itu seharusnya bisa dihindari.
Baca juga: Sopir Ambulans Tabrak Pemotor Hingga Tewas Didenda Rp12 Juta, Polisi: Harus Tau Mana Prioritas
Hal ini karena ambulans tersebut mengangkut jenazah dan mungkin tidak dalam kondisi gawat darurat.
"Kalau membawa jenazah perlu dilihat lagi kondisi jenazahnya seperti apa."
"Tapi biasanya, pengangkutan jenazah itu tidak dalam kondisi yang emergency."
"Boleh cepat tapi harus tetap ikut aturan lalu lintas yang ada," ujar I Wayan Arka.
Baca juga: Tewas di Tempat, Pria Asal Jember Tabrakan dengan Ambulans di Jalan Sunset Road
Walaupun sudah dijatuhi hukuman, ia belum bisa mengatakan pengendara ambulans yang menabrak pengendara sepeda motor sepenuhnya bersalah.
Hal ini disebabkan karena ia tidak melihat kondisi jenazah secara langsung dan belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut.
Tetapi jika kondisi jenazah tersebut memang tidak darurat, maka ia membenarkan pengemudi ambulans telah melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, pengemudi ambulans patut untuk dikenakan hukuman yang berlaku.
Baca juga: SOPIR Ambulan Tabrak Pengendara Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara di Bali
Selama bergabung di PMI Kota Denpasar hingga menjadi Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan yang salah satunya membidangi pelayanan ambulans, I Wayan Arka bersyukur belum pernah mengalami hal serupa.
Ia mengatakan, pelayanan ambulans PMI Kota Denpasar tetap mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku serta menerapkan Prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Kondisi ambulans antara yang membawa gawat darurat dan tidak tentu memiliki teknis yang berbeda.
Sesuai dengan Pedoman Teknis Ambulans Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ambulans harus dilengkapi dengan rotator (lampu mobil) dan sirine.
Untuk ambulans gawat darurat dan jenazah memiliki rotator berwarna merah, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara untuk sirine, setiap pelayanan ambulans memiliki jenis bunyi yang berbeda.
Kadek Sutama Wijaya selaku Crew Ambulans PMI Kota Denpasar, pihaknya hanya menggunakan dua jenis bunyi dalam praktiknya.
"Untuk pelayanan pada pasien tidak darurat dan jenazah, jenis bunyi yang digunakan adalah Yelp, atau bunyi yang lebih pelan dan panjang."
"Sementara, untuk pelayanan ambulans gawat darurat, menggunakan jenis bunyi Wail atau bunyi yang cepat dan panjang," ujar Sutama sambil membunyikan sirine Ambulans PMI Kota Denpasar.
Sebagai evaluasi, I Wayan Arka berharap seluruh petugas ambulans, termasuk Crew Ambulans PMI Kota Denpasar tetap berhati-hati selama bertugas di jalan.
Untuk masyarakat, agar dapat merespons keberadaan ambulans dengan baik.
"Walaupun ambulans dapat prioritas di jalan, petugas harus tetap memperhatikan kondisi dan hati-hati."
"Kita bertugas untuk menolong, jangan sampai karena lengah, kita yang ditolong."
"Untuk masyarakat, kalau sudah dengar sirine dan lihat lampu ambulans, dihimbau agar dapat memberikan akses jalan untuk ambulans," tutup I Wayan Arka. (*)