Berita Klungkung
BENGKUNG! Peternak Sapi dan Pabrik Tahu Tetap Buang Limbah ke Sungai
Tim Yustisi melakukan sidak ke peternakan sapi, di Desa Tegak dan sentra pembuatan tahu di Kelurahan Semarapura Kelod, Klungkung, Selasa 17 Mei 2022.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tim Yustisi melakukan sidak ke peternakan sapi, di Desa Tegak dan sentra pembuatan tahu di Kelurahan Semarapura Kelod, Klungkung, Selasa 17 Mei 2022.
Walaupun sudah berulang kali dibina, peternakan sapi dan usaha pembuatan tahu itu tetap membuang limbahnya ke sungai.
Tim Yustisi terdiri dari kepolisian berjumlah 6 orang, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebanyak 2 orang, TNI sebanyak 2 orang dan personel Satpol PP yang berjumlah 40 orang.
Baca juga: Nasib Produksi Jaja Begina Klungkung Diujung Tanduk, Tim PKM Unwar Beri Pemberdayaan UMKM
Lokasi pertama yang disambangi, adalah peternakan sapi di Desa Tegak.
Keberadaan peternakan sapi itu, dikeluhkan warga, khususnya petani setempat karena peternakan itu membuang limbahnya ke sungai.
"Sungai ini kan dimanfaatkan petani untuk irigasi," tegas Suarta.
Menurutnya petani setempat mengeluh, karena air sungai yang dicemari lembah kotoran sapi itu berbau tidak sedap dan bahkan bisa menyebabkan gatal-gatal.
Baca juga: DAMPAK Pembatasan, PETERNAK Kewalahan Datangkan Kambing ke Klungkung Bali
"Petani setempat memang keberatan dengan keberadaan kandang sapi, apalagi limbahnya kotori sungai itu. Sungai ini kan untuk irigasi juga," jelasnya.
Lalu sidak kedua dilakukan ke sentra pembuatan tahu, di Kelurahan Semarapura Kelod.
Usaha itu sudah berkali-kali juga dibina, Satpol PP agar mampu mengelola limbahnya dengan baik.
Namun tetap saja membuang limbahnya ke sungai.
Baca juga: DAMPAK Pembatasan, PETERNAK Kewalahan Datangkan Kambing ke Klungkung Bali
"Mereka ini sebelumnya sudah kami bina, tapi tetap saja membandel. Mereka kami tahan identitasnya dan besok (18/5/2022), pemilik kandang sapi dan pengusaha tahu itu kami panggil ke Kantor Satpol PP," jelas Putu Suarta.
Nantinya mereka akan dibina kembali, dan jika terus membandel barulah mereka akan dibawa ke pengadilan untuk disidang.
"Tidak hanya tipiring, jika masih bandel membuang limbah sembarangan, akan kita serahkan ke kepolisian. Nanti bisa ditindak melanggar UU tentang lingkungan," tegas Suarta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tim-Yustisi-melakukan-sidak-ke-peternakan-sapi-di-Desa-Tegak.jpg)