Berita Denpasar
DEWAN Denpasar Minta PPDB Jalur Zonasi Covid-19 Dihapus!
Selasa, 17 Mei 2022, Komisi IV DPRD Kota Denpasar, bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, menggelar rapat terkai
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa, 17 Mei 2022, Komisi IV DPRD Kota Denpasar, bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, menggelar rapat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.
Rapat yang digelar di Kantor Disdikpora Kota Denpasar ini, dihadiri Dewan Pendidikan Kota Denpasar, MKKS dan Kepala Sekolah.
Dalam rapat tersebut, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, memaparkan draf petunjuk teknis PPDB tahun 2022.
Baca juga: Dewan Segera Panggil Dinas Pendidikan Tabanan, Bahas PPDB hingga Anggaran Pusat untuk Proyek Sekolah
Untuk tahun PPDB tahun 2022 ini, terdapat sebanyak 15 SMP di Kota Denpasar.
Terdapat satu SMP baru, yakni SMP 15 yang akan menerima sebanyak 7 kelas.
"Karena gedung sekolahnya dalam tahap pembangunan, siswa akan dititipkan di SMPN 2 Denpasar selama satu semester," katanya.
Sementara itu, untuk daya tampung siswa SMP tahun 2022 ini sebanyak 5.320 siswa.
Baca juga: 12.347 Orang Berebut Kursi PTN, Unud, ISI Denpasar, Undiksha Gelar UTBK SBMPTN Mulai Hari Ini
Sedangkan siswa yang tamat SD sebanyak 13.751 orang, dengan rincian 9.624 orang, memiliki KK Denpasar dan 4.127 orang KK non Denpasar.
Selain itu, dari draf yang disampaikan terdapat 4 jalur penerimaan siswa, yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen.
Jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen dan jalur perpindahan orang tua 4 persen.
Untuk jalur zonasi, dibagi menjadi 3 yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen.
Jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan bina lingkungan 12 persen.
Baca juga: Dewan Segera Panggil Dinas Pendidikan Tabanan, Bahas PPDB hingga Anggaran Pusat untuk Proyek Sekolah
Dan jalur prestasi dibagi menjadi jalur utsawa dharmagita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen.
Khusus untuk bina lingkungan, dalam jalur zonasi menggunakan sistem terdekat dengan sekolah.