Berita Denpasar
DEWAN Denpasar Minta PPDB Jalur Zonasi Covid-19 Dihapus!
Selasa, 17 Mei 2022, Komisi IV DPRD Kota Denpasar, bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, menggelar rapat terkai
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Untuk yang terdampak Covid-19, tahun lalu kuotanya 20 persen, sekarang kami turunkan menjadi 8 persen," kata Wiratama.
Baca juga: Sebanyak 330 Lulusan SD di Buleleng Belum Terdaftar di e-PPDB
Terkait hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar mengusulkan agar jalur dampak Covid-19 dan bina lingkungan dihapuskan.
Dua jalur yang merupakan bagian dari jalur zonasi ini, diminta untuk dilebur menjadi satu.
Sehingga kuota jalur zonasi menjadi utuh 70 persen tanpa dibagi-bagi.
Usulan tersebut salah satunya disampaikan anggota Komisi IV DPRD Wayan Warka.
"Usul saya, hapus kuota untuk Covid dan bawa ke zonasi umum. Karena pasti akan banyak yang terdampak, bahkan yang tidak terdampakpun akan nyari surat keterangan terdampak Covid," kata Warka.
Sementara, untuk jalur bina lingkungan juga harus dihapus dikarenakan rentan menimbulkan permasalahan saat PPDB.
Baca juga: Dewan Segera Panggil Dinas Pendidikan Tabanan, Bahas PPDB hingga Anggaran Pusat untuk Proyek Sekolah
Apalagi sistem yang digunakan pada PPBD tahun 2021 lalu sudah dianggap berhasil.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi IV lain, AA Ariewangsa, dimana ia meminta agar jalur lingkungan dihapus karena rentan digunakan untuk memasukkan siswa oleh Perbekel maupun Lurah.
Namun, ia meminta agar jalur Covid-19 dipertahankan karena saat ini ekonomi belum pulih.
Selanjutnya, dari hasil kesepakatan antar semua anggota Komisi IV, akhirnya semua setuju untuk menghapus jalur Covid dan bina lingkungan dan menjadikannya jalur zonasi umum.
Baca juga: Sebanyak 330 Lulusan SD di Buleleng Belum Terdaftar di e-PPDB
"Dengan menghapus dua jalur ini dan melebur menjadi jalur zonasi akan memudahkan kerja Disdikpora dan Kepala Sekolah," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Wayan Duaja.
Selanjutnya, saran dari Komisi IV ini akan disampaikan Disdikpora ke Wali Kota Denpasar.
Jika mendapat persetujuan dari Wali Kota, draf ini akan dituangkan menjadi Perwali. (*)