Berita Denpasar

Simpan 618 Gram Sabu, Komang Agus Saputra ditangkap di Denpasar, Terancam Bui 20 Tahun

I Komang Agus Saputra (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu 

Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 6 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 618 gram netto.

Juga ditemukan barang bukti terkait lainnya, seperti 1 buah timbangan, 5 bendel plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong). Barang-barang ini diakui milik terdakwa sendiri.


Sementara terkait sabu yang ditemukan, terdakwa mengatakan, narkoba tersebut didapat dari Juna (DPO).

Terdakwa mengaku hanya bertugas mengambil dan memecah menjadi beberapa paket. 


Kemudian menempel kembali paket sabu tersebut ke alamat yang ditentukan atau diarahkan oleh Juna.

Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah uang setelah berhasil memecah dan menempel kembali paket sabu tersebut. (*) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved