Berita Denpasar
Perwali Terbit, Perumda BPS Denpasar Deadline Provider Segera Migrasi Jaringan ke SJUT-IPT Sanur
Perwali Terbit, Perumda BPS Denpasar Beri Deadline 3 Bulan Provider Migrasi Jaringan ke SJUT-IPT Sanur
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dengan rampungnya pengerjaan fisik proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) atau sistem kabel bawah tanah di kawasan Sanur, Denpasar, PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) menyerahkan hasil pekerjaan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar.
Proyek SJUT-IPT Sanur yang diserahterimakan meliputi pembangunan 154 unit manhole, 21 mini Optical Termination Box (OTB).
Kemudian enam tiang transisi, jalur backbone sepanjang 6.000 meter, serta akses kabel High-Density Polyethylene (HDPE).
Baca juga: Menko Cak Imin Minta Pelaku UMKM Bali Selalu Jaga Kualitas dan Mutu Produknya
Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, dengan rampungnya pembangunan fisik SJUT-IPT menjadi langkah awal penataan utilitas telekomunikasi di Kota Denpasar.
Hal ini akan menjadi upaya untuk mengurangi semrawutnya kabel udara khususnya di kawasan Jalan Danau Tamblingan Sanur.
Baca juga: Rotasi Jabatan Polresta Denpasar, 3 Kapolsek Berganti, Eks Kapolsek Kutsel Kini Jabat Kasat Lantas
Saat ini Perumda BPS pun mengintensifkan sosialisasi kepada para operator dan provider telekomunikasi terkait penerapan sistem SJUT-IPT, termasuk aturan dan skema pemanfaatannya.
Apalagi, Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif penggunaan jaringan SJUT-IPT.
"Provider diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk mulai menggunakan jaringan SJUT, kemudian tambahan satu bulan untuk membongkar jaringan lama masing-masing," kata Putrawan.
Apabila provider tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka akan ada tim pengawas yang turun melakukan pengawasan sekaligus penindakan sesuai Perwali.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga tengah menyiapkan Perwali lanjutan untuk mengatur sanksi terhadap provider yang tidak mengikuti kebijakan SJUT-IPT.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT.
Saat ini tercatat sekitar 60 provider resmi beroperasi di Kota Denpasar.
Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat provider lain yang belum terdata akibat kebijakan moratorium sebelumnya.
Perumda BPS juga akan mengundang para operator telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan dan komitmen mereka bergabung dalam sistem SJUT-IPT Kota Denpasar.
Ke depan, pengelolaan SJUT-IPT juga akan diperkuat melalui perjanjian operasional dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) antara PT SUO selaku BUP dengan Perumda BPS.
| Upaya Banding Gagal, Hakim PT Denpasar Vonis Togar Situmorang 3 Tahun Penjara dan Perintah Ditahan |
|
|---|
| Sulitnya Lacak Lansia Terlantar di Denpasar, Dinsos Kolaborasi dengan Paguyuban dan Gunakan Medsos |
|
|---|
| Tangani Sampah di Sungai dan Drainase, Pemkot Denpasar Akan Kumpulkan Kades/Lurah |
|
|---|
| Sulitnya Melacak Lansia Terlantar Tanpa Identitas di Denpasar, Dinsos Kolaborasi dengan Paguyuban |
|
|---|
| Detik-detik Perampok Setrum Dokter Wanita di Dalam Mobil, Gagal Kabur usai Dikepung Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Serah-terima-proyek-Sarana-Jaringan-Utilitas-Terpadu.jpg)