Berita nasional
DAGANG Masker Denpasar Merugi, Pasca Jokowi Umumkan Boleh Tanpa Masker!
Presiden Joko Widodo, resmi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker pada 17 Mei 2022 malam. pedagang sedih karena merugi.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden Joko Widodo, resmi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker pada 17 Mei 2022 malam.
Presiden asal Solo ini, mengatakan melalui kanal YouTube dan siaran resmi dari Sekretariat Kepresidenan.
Pemerintah memutuskan, melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat ini.
Khususnya bagi yang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka.

Kebijakan tersebut, diambil dengan memerhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Baca juga: Dagang Masker Harap-Harap Cemas! Pasca Pengumuman Presiden Jokowi
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan.
Atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan.
Lansia, atau memiliki penyakit komorbid.
Presiden Jokowi tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca juga: JOKOWI Longgarkan Penggunaan Masker! Bandara Ngurah Rai Terapkan Aturan Baru
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.
Maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuhnya.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR, atau Antigen bagi pelaku perjalanan.
Aturan tersebut berlaku bagi mereka, yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
"Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tandasnya.

Hal ini ditanggapi oleh pedagang masker, salah satunya bernama Fredi di Denpasar.
Ia adalah salah satu distributor masker, di Kota Denpasar.
Fredi memberikan tanggapannya, terkait kebijakan kelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat.
Ia berharap setelah adanya kebijakan ini, semoga penjualan maskernya bisa tetap berjalan.

"Semoga penjualan masker tetap berjalan.
Agar ekonomi tetap berjalan.
Pastinya kebijakan ini berpengaruh pada usaha saya.
Hanya saja saya lihat, masih banyak masyarakat yang mau menggunakan masker," jelasnya, Rabu 18 Mei 2022.
Baca juga: JOKOWI Longgarkan Penggunaan Masker! Bandara Ngurah Rai Terapkan Aturan Baru
Menurutnya, penggunaan masker masih harus dilakukan masyarakat.
Agar tetap tidak tertular berbagai penyakit berbahaya.
Atau menghindari terkena debu polusi di jalanan.
Sementara jika dibandingkan di luar negeri, kata dia, masyarakatnya belum sepenuhnya dibebaskan dari penggunaan masker.

Fredi telah berjualan masker ini, ketika pandemi Covid-19 merebak di tahun 2020.
Ini menjadi jalan penghidupan barunya di masa pandemi.
Ia membuka usahanya di Jalan WR. Supratman, Denpasar.
Masker yang ia jual, dibanderol mulai dari harga Rp 10 ribu.
Segala jenis masker ia jual, mulai dari jenis masker N95, medis, dan duckbill.
Baca juga: JOKOWI Umumkan Pelonggaran Masker, Namun Masyarakat Komorbid Tetap Pakai Masker!
Beberapa pembeli yang membeli maskernya, untuk dijual kembali.
Dan sisanya untuk digunakan sendiri.
Dalam sehari, penjulan kotor dari usaha masker milik Fredi bisa menghasilkan hingga Rp 3 juta.
Semenjak kelonggaran masker diterapkan, Fredi mengakui terjadi penurunan minat beli masyarakat pada maskernya.
"Ya intinya saya berharap, semoga usaha saya ini tetap dapat berjalan dan masih ada masyarakat yang menggunakan masker," katanya. (*)