Berita Denpasar

Jelang Galungan dan Musim Angin Kencang, PLN Ingatkan Masyarakat Terkait Tinggi Penjor & Layangan

Ketika musim angin kencang mulai masuki Bali biasanya para masyarakat khususnya penggiat layang-layang akan memainkan layang-layang diberbagai tempat

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Marianus Seran
Istimewa
Layang-layang tersangkut di kabel listrik PLN bisa berakibat pemadaman listrik. Bermain layang-layang dekat jaringan listrik berpotensi berbahaya bagi keselamatan diri. 

 

Dia mengatakan layang – layang berkawat sangat berbahaya apabila menempel pada jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV karena dapat menyebabkan gangguan hubung singkat atau korsleting yang dapat membahayakan nyawa.

 


“Korsleting listrik bisa berakibat terganggunya pasokan listrik tak hanya masyarakat termasuk ke fasilitas – fasilitas umum yang penting seperti rumah sakit, kantor – kantor pemerintahan, bandara dan tempat – tempat lainnya yang vital,” terangnya.

 

Baca juga: 96 Personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Terlibat Pengamanan GPDRR 2022

Pihaknya juga menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan pemerintah setempat, baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi yang turut mendukung upaya PLN dalam mengamankan jaringan listrik salah satunya dengan terbitnya Peraturan Gubernur no 83 tahun 2022 tentang Penataan/ Perapian Pohon dan Bermain Layang – layang.

 


“Dukungan pemerintah setempat dengan menerbitkan peraturan ataupun kebijakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya listrik sekaligus mengamankan keandalan pasokan listrik sangat kami apresiasi,” imbuhnya. 

 


Selain itu, Ia juga berharap, saat menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan mendatang, masyarakat tetap memperhatikan pemasangan penjor dengan memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik PLN. 

 


“Kami menghimbau masyarakat untuk memperhatikan jarak aman pemasangan penjor yakni 2,5 m dari jaringan listrik,” imbuhnya.

 


Terakhir, dirinya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada PLN jika menemukan potensi bahaya pada jaringan listrik melalui aplikasi PLN Mobile. (*) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved