Berita Bali
Jelang Idul Adha, Pemerintah Ketatkan Pengamanan PMK di Bali
Pemantauan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), pada hewan ternak terus dilakukan.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemantauan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), pada hewan ternak terus dilakukan.
Sementara Pemerintah Provinsi Bali, juga memperketat pengamanan di pintu masuk.
Arus lalu lintas ternak, lokasi karantina, peternakan, dan penyembelih.
Baca juga: VIRUS PMK! Bali Masih Aman, Pemerintah Ingatkan Tetap Waspada
Hingga saat ini, berkat dukungan dan kerja sama seluruh pihak, Bali masih dikatakan aman dari PMK.
Hal ini diutarakan Sub Koordinator Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Veneri Provinsi Bali, I

.
"Kalau pengiriman sapi dari luar itu, memang sudah tidak ada. Karena mengikuti aturan gubernur yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali.
Begitu pula dengan babi, kita mengikuti aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2005 tentang Penutupan Sementara Pemasukan Ternak Babi dan Produknya dari Luar Bali.
Nah yang perlu kita perhatikan adalah kambing, karena itu belum ada aturan daerah dan sedikit ternaknya di Bali," jelas I Made Arthawan.
Baca juga: VIRUS PMK! Tiga Pasar Hewan di Karangasem Tetap Beroperasi
Melihat kondisi ini, I Made Arthawan mengkhawatirkan ada kemungkinan ternak, khususnya kambing diindikasikan masuk lewat pintu-pintu ilegal.
Ditambah lagi saat ini juga sudah mulai mendekati perayaan Idul Adha.
Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Polda Bali, untuk membantu mencegah masuknya kambing secara ilegal.
Apabila ditemukan kasus pelanggaran tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut tertuang pada Pasal 46 Ayat (5), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (1).
Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Tidak hanya itu, pelaku juga harus membayar denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk memutuskan penyebaran PMK ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menutup seluruh akses pintu masuk hewan ternak.
Baca juga: Harga Sapi di Bali Turun 50 Persen Dampak PMK, Peternak Potensi Rugi Miliaran
Selain langsung ke lapangan, pemantauan juga dilakukan melalui sebuah sistem, yaitu Integrasi- Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional.
Sistem ini dilaporkan oleh petugas di lapangan, yang akan memberikan informasi apabila ada hal-hal yang mengarah ke PMK.
Diharapkan, data-data ini dapat tersinkronisasi dengan baik, sehingga pengawasan terhadap PMK sendiri juga dapat dilakukan dengan baik.
Ia juga berharap agar PMK ini tidak sampai menginfeksi ternak-ternak yang ada di Bali. (*)