Berita Denpasar
Puluhan Kendaraan Terjaring Parkir Liar di Jalan Gajah Mada, Dishub Ancam Gembosi hingga Derek
Puluhan Kendaraan Terjaring Parkir Liar di Jalan Gajah Mada, Membandel Dishub Denpasar Ancam Gembosi hingga Derek
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ragil Armando
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Satpol PP, TNI, Polri kembali menggelar sidak parkir liar di Jalan Gajah Mada Denpasar pada Rabu 18 Mei 2022 pagi.
Puluhan pelanggar parkir liar kembali terjaring.
Baca juga: Seorang Pria Nekat Akhiri Hidup di Tabanan, Diduga Terlilit Hutang, Sempat Titipkan Pesan
Bahkan, Dishub ancam pengendara membandel.
"Kemarin kami sudah sidak di sini, dan sekarang kembali kami temukan. Jika nanti masih membandel akan kami gembosi atau langsung derek," kata Kasi Penegakan Hukum, Dishub Denpasar, Made Joni.
Baca juga: Kementerian Sosial Telah Mencairkan Bantuan PKH, Belum Semua KPM Cairkan Batuan PKH di Bangli
Sasarannya sidak ini yakni kendaraan yang parkir di pinggir jalan hingga di atas trotoar.
Pihaknya juga mengaku menyasar daerah-daerah yang krodit lalulintas.
Baca juga: Ryohei Miyazaki Belum Tentu Lolos ke Persib Bandung, Ini Dalih Robert Alberts Trial Pemain Slot Asia
Kendaraan tersebut ditempeli stiker melanggar parkir.
"Seharusnya masyarakat bisa memahami bahwa trotoar ini tempat pejalan kaki. Dan parkir di badan jalan jadi penyebab kemacetan," katanya.
Baca juga: Ibu Muda Ini Syok, dalam Waktu 3 Menit Balitanya Hilang Misterius Saat Ditinggal Menyiapkan Makan
Ia mengatakan kegiatan ini juga untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan.
"Melalui penertiban parkir ini, kami berharap kenyamanan pengguna jalan akan meningkat," katanya.
Baca juga: Pemkab Karangasem Berhasil Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut
Penertiban ini dilakukan karena selama ini masih banyak terjadi pelanggaran parkir di tepi jalan.
Selain pelanggar parkir, pihaknya juga menyasar pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan
Mereka diminta untuk menunjukan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan. (*)