Lepas Masker

LEPAS Masker! Satpol PP Badung Geser Jadi Sidak Prokes Dalam Ruangan

Seiring keputusan Presiden Jokowi, terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di luar ruangan.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seiring keputusan Presiden Jokowi, terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di luar ruangan.

Kini sidak protokol kesehatan pun, juga akan dialihkan.

Seperti halnya di Kabupaten Badung.

Sidak masker tidak akan lagi dilakukan di luar ruangan.

Melainkan bergeser ke dalam ruangan.

masker pandemi Covid-19
masker pandemi Covid-19 (Pixabay)

Adapun sidak masker, yang akan dilakukan adalah pengecekan prokes.

Yakni tempat usaha, yang berada di dalam ruangan.

Sebab kegiatan di ruangan tertutup, masih tetap dinyatakan tetap harus menggunakan masker.

Baca juga: Nakes di RS Belum Boleh Lepas Masker, Masih Ada 1 Pasien Covid-19 di RSUD Klungkung

Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara, menjelaskan peniadaan penertiban prokes di luar ruangan ini.

Telah dilaksanakan sejak kebijakan Presiden Jokowi tersebut dikeluarkan.

Saat ini, penertiban tersebut dilaksanakan pada tempat tertutup.

Seperti toko modern, mall, bioskop, dan usaha lainnya.

Suasana di Level 21 Mall, Denpasar, Bali, Selasa 4 Januari 2022.
Suasana di Level 21 Mall, Denpasar, Bali, Selasa 4 Januari 2022. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

"Indikator yang kami sasar, seperti penerapan aplikasi peduli lindungi, sarana prokes, fungsi manajemen untuk mengingatkan pengunjung," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis 19 Mei 2022.

Baca juga: DAGANG Masker Denpasar Merugi, Pasca Jokowi Umumkan Boleh Tanpa Masker!

Namun pihaknya, lebih mengarahkan kepada pembinaan dan mengingatkan.

Sebab aturan itu, masih dalam proses transisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved