Lepas Masker
LEPAS Masker! Satpol PP Badung Geser Jadi Sidak Prokes Dalam Ruangan
Seiring keputusan Presiden Jokowi, terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di luar ruangan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seiring keputusan Presiden Jokowi, terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di luar ruangan.
Kini sidak protokol kesehatan pun, juga akan dialihkan.
Seperti halnya di Kabupaten Badung.
Sidak masker tidak akan lagi dilakukan di luar ruangan.
Melainkan bergeser ke dalam ruangan.

Adapun sidak masker, yang akan dilakukan adalah pengecekan prokes.
Yakni tempat usaha, yang berada di dalam ruangan.
Sebab kegiatan di ruangan tertutup, masih tetap dinyatakan tetap harus menggunakan masker.
Baca juga: Nakes di RS Belum Boleh Lepas Masker, Masih Ada 1 Pasien Covid-19 di RSUD Klungkung
Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara, menjelaskan peniadaan penertiban prokes di luar ruangan ini.
Telah dilaksanakan sejak kebijakan Presiden Jokowi tersebut dikeluarkan.
Saat ini, penertiban tersebut dilaksanakan pada tempat tertutup.
Seperti toko modern, mall, bioskop, dan usaha lainnya.

"Indikator yang kami sasar, seperti penerapan aplikasi peduli lindungi, sarana prokes, fungsi manajemen untuk mengingatkan pengunjung," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis 19 Mei 2022.
Baca juga: DAGANG Masker Denpasar Merugi, Pasca Jokowi Umumkan Boleh Tanpa Masker!
Namun pihaknya, lebih mengarahkan kepada pembinaan dan mengingatkan.
Sebab aturan itu, masih dalam proses transisi.