Lepas Masker
LEPAS Masker! Satpol PP Badung Geser Jadi Sidak Prokes Dalam Ruangan
Seiring keputusan Presiden Jokowi, terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di luar ruangan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Penertiban prokes tersebut, diakuinya lebih menekankan kepada pihak usaha.
Kalaupun sampai menegur, hal itu akan diawali dengan pemeriksaan perizinan.

Menurutnya, hal ini yang dipakai pihaknya sebagai landasan awal.
Jika sampai usaha itu, tidak mau mengindahkan pemberitahuan.
Tindakan itu dinilainya menjadi peringatan lisan.
Sedangkan untuk pemberitahuan tertulis, maka usaha itu akan dipanggil dan diperiksa perizinannya.
Baca juga: JOKOWI Longgarkan Penggunaan Masker! Bandara Ngurah Rai Terapkan Aturan Baru
"Kita masuknya melalui perizinan usaha, baru ke prokes.
Karena SOP yang berlaku, adalah menyangkut tupoksi yang terlebih dahulu diutamakan baru kemudian melangkah ke SOP prokes," tegasnya.

Jika usaha tersebut diketahui lengkap dokumen perizinannya.
Namun mereka terbukit membandel menyangkut prokes.
Maka pihaknya akan menjalankan Perbup Badung, yang sampai saat ini masih berlaku.
Dimana usaha terkait, terancam dikenakan denda senilai Rp 1 juta apabila sampai membandel.
Baca juga: LEPAS Masker! Bupati Tamba: Saya Tidak Instruksikan Lepas, Kalau Tetap Melepas Ya Tidak Apa!
"Jadi perbup tersebut baru nantinya akan dicabut.
Apabila status pandemi dinyatakan secara resmi sudah berakhir, dan masuk ke status endemi," bebernya.
Baca juga: GUBERNUR Koster Mohon Status ENDEMI Bagi Bali ke Menteri Kesehatan
Sejauh ini, sidak prokes yang dilaksanakan ke tempat tertutup.