Berita nasional
DAGANG Masker Denpasar Merugi, Pasca Jokowi Umumkan Boleh Tanpa Masker!
Presiden Joko Widodo, resmi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker pada 17 Mei 2022 malam. pedagang sedih karena merugi.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden Joko Widodo, resmi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker pada 17 Mei 2022 malam.
Presiden asal Solo ini, mengatakan melalui kanal YouTube dan siaran resmi dari Sekretariat Kepresidenan.
Pemerintah memutuskan, melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat ini.
Khususnya bagi yang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka.

Kebijakan tersebut, diambil dengan memerhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Baca juga: Dagang Masker Harap-Harap Cemas! Pasca Pengumuman Presiden Jokowi
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan.
Atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan.
Lansia, atau memiliki penyakit komorbid.
Presiden Jokowi tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca juga: JOKOWI Longgarkan Penggunaan Masker! Bandara Ngurah Rai Terapkan Aturan Baru