Berita nasional
DAGANG Masker Denpasar Merugi, Pasca Jokowi Umumkan Boleh Tanpa Masker!
Presiden Joko Widodo, resmi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker pada 17 Mei 2022 malam. pedagang sedih karena merugi.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.
Maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuhnya.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR, atau Antigen bagi pelaku perjalanan.
Aturan tersebut berlaku bagi mereka, yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
"Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tandasnya.

Hal ini ditanggapi oleh pedagang masker, salah satunya bernama Fredi di Denpasar.
Ia adalah salah satu distributor masker, di Kota Denpasar.
Fredi memberikan tanggapannya, terkait kebijakan kelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat.
Ia berharap setelah adanya kebijakan ini, semoga penjualan maskernya bisa tetap berjalan.

"Semoga penjualan masker tetap berjalan.
Agar ekonomi tetap berjalan.
Pastinya kebijakan ini berpengaruh pada usaha saya.
Hanya saja saya lihat, masih banyak masyarakat yang mau menggunakan masker," jelasnya, Rabu 18 Mei 2022.
Baca juga: JOKOWI Longgarkan Penggunaan Masker! Bandara Ngurah Rai Terapkan Aturan Baru