Berita Bangli
Tak Punya Gedung, Bawaslu Bangli Perpanjang Peminjaman Eks Bangunan TP UKS Pemkab Bangli
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangli memperpanjang peminjaman aset bangunan milik Pemda Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangli memperpanjang peminjaman aset bangunan milik Pemda Bangli.
Hal ini dilakukan karena bangunan bekas Sekretariat Tim Pembina (TP) Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Pemkab Bangli itu rencananya akan dihibahkan ke Provinsi Bali.
Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna, Kamis 19 Mei 2022 menjelaskan, sejatinya izin pinjam pakai bangunan yang berlokasi di sebelah utara SMAN 1 Bangli itu, berlaku sampai 31 Desember 2023.
Baca juga: Disperindag Cek Alat Ukur di Seluruh SPBU di Bangli
Namun ada permohonan dari provinsi pada Pemda Bangli, agar lahan tersebut dihibahkan ke SMAN 1 Bangli.
"Rencananya lahan tersebut untuk pengembangan SMAN 1 Bangli," ucapnya.
Atas kondisi tersebut, pihak Bawaslu Bangli merasa keberatan apabila aset bangunan ini diambil.
Pasalnya tahapan pemilu sudah akan dimulai pada 14 Juni 2022.
"Maka dari itu diadakan pertemuan antara Bawaslu dengan pihak SMA, yang difasilitasi oleh Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli."
Baca juga: Reuni Pemain Drama Gong Dalam HUT Bangli 818, Madya Yani Tampil Lagi Setelah Vakum 20 Tahun
"Dari pertemuan itu disepakati bahwa proses hibah bisa tetap jalan, tapi Bawaslu diberikan pinjam pakai," jelasnya.
Masa peminjaman aset juga diperpanjang hingga 31 Desember 2024, pasca pemilu dan pemilihan bupati selesai.
Sebab pemilu, terangnya, akan berlangsung 14 Februari 2024.
"Begitupun dengan pemilihan bupati. Kalau tidak berubah secara undang-undang, pelaksanaannya tanggal 27 November 2024," ucapnya.
Purna juga mengatakan, saat ini hibah aset tersebut masih dalam tahap pengurusan.
Baca juga: Potongan Ranting Pohon Sebabkan Penyumbatan Subak, Perkim Bangli Sudah Bersihkan Dua Subak
Namun seandainya proses hibah sudah selesai sebelum tahun 2024, maka Bawaslu Provinsi Bali akan mengadakan perjanjian dengan pihak Pemprov lewat SMA, bahwa Bawaslu Bangli akan tetap berkantor hingga 31 Desember 2024.
"Karena pihak SMA akan membangun terkait dengan penambahan ruang kelas di tahun 2025," imbuh dia.
Pria asal Desa Pengotan, Bangli itu tidak memungkiri jika hingga kini Bawaslu Bangli belum memiliki gedung secara definitif.
Pihaknya di Bawaslu Bangli sudah dua kali melakukan audiensi pada Bupati Bangli memohon hibah aset tanah dan gedung untuk kantor.
Namun diakui sampai saat ini, pihak Pemda juga masih mencari dimana ada aset tanah kabupaten yang bisa dihibahkan.
"Pak Bupati juga pernah menyarankan kalau memang memungkinkan tanahnya, agar lembaga yakni KPU dan Bawaslu berada di satu atap."
"Namun seandainya hingga tahun 2025 belum ada gedung untuk dihibahkan, Pak Bupati juga menyarankan agar kita berkantor di gedung eks Dinas PUPR Perkim, yang saat ini masih ditempati sementara oleh BPN," tandasnya. (*)