Berita Denpasar
Update Kasus LPD Serangan, Mantan Ketua LPD Bawa Bukti Tambahan ke Penyidik
Setelah sempat dipertanyakan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa Desa Adat Serangan, Denpasar, Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Jendra menilai pinjaman tersebut dengan pinjaman fiktif karena sebelum dilakukan audit internal, NY telah lebih dulu mendatangi IMS yang tidak lain adalah kakeknya untuk menandatangani akta kredit.
Terdapat 17 akta kredit yang dimintakan oleh NY untuk ditandatangani oleh IMS, tapi IMS hanya menandatangi 4 akta kredit saja.
"Alasan NY meminta IMS untuk menandatangi pinjaman fiktif itu, agar neraca di LPD jadi balance. Artinya begini, kalau ada pinjaman berarti kan tidak ada temuan terkait uang yang sudah diakui oleh NY itu. Sehingga pada saat diaudit kan tidak ada temuan kerena sudah balance," tandasnya.
Dari pemaparannya tersebut, Jendra kembali berharap agar Kejaksaan bisa menentukan tersangka yang benar-benar meggunakan dana LPD secara tidah sah.
"Saya disebut-sebut terima uang Rp700 juta. Silahkan buktikan, audit apa yang saya punya, cek langsung ke rumah saya apa yang saya punya," tutupnya. (*)