Berita Denpasar
Update Kasus LPD Serangan, Mantan Ketua LPD Bawa Bukti Tambahan ke Penyidik
Setelah sempat dipertanyakan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa Desa Adat Serangan, Denpasar, Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah sempat dipertanyakan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu, Kasi Intel Kejari Denpasar mengatakan dalam perkara ini penyidik sudah tidak lagi memeriksa saksi.
Dengan demikian, penetapan tersangka dapat dipastikan hanya tinggal menunggu hasil audit atau hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh tim audit internal dari Kejaksaan.
Baca juga: Warga Serangan Datangi Kejari Denpasar, Berharap Tidak Ada Intervensi Penanganan Dugaan Korupsi LPD
"Tinggal menunggu hasil audit saja," kata, Kasi Intel I Putu Eka Suyantha beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra, pada Selasa 17 Mei 2022 mendadak mendatangi kejaksaan.
Kedatangannya ke kejaksaan adalah untuk menyerahkan bukti tambahan yang diminta oleh penyidik.
Baca juga: KORUPSI LPD Serangan, Warga Serangan Datangi Kejari Denpasar
"Saya datang ke Kejaksaan kemarin bukan untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi saya datang karena diminta untuk menyerahkan bukti tambahan," jelas, Jendra pada, Kamis 19 Mei 2022.
Dalam hal ini, Jendra sangat berharap agar penyidik berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
Agar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang benar-benar menggunakan uang LPD.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan Berproses, Penyidik Telah Kantongi Nama Calon Tersangka
"Harapan saya siapa yang dijadikan tersangka adalah memang orang yang mengambil atau menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadinya. Jangan sampai nanti malah ada orang yang harus dikorbankan," tambahnya.
Oleh karena itu, ia pun berharap agar hasil audit yang dilakukan oleh tim audit internal Kejaksaan secepatnya tuntas.
Menurutnya, dari hasil audit itu pasti akan diketahui yang memang menggunakan uang LPD secara ilegal.
Baca juga: Warga Protes, hingga Kini Kejari Denpasar Belum Umumkan Tersangka Kasus Korupsi LPD Serangan
Jendra pun secara gamblang menyebutkan bahwa seorang berinisial NY yang juga masih ada hubungan keluarga dengan IMS ini sudah mengakui telah menggunakan uang LPD dengan dibuktikan adanya surat pengakuan yang ditandatangani.
Bahkan tidak tangung-tanggung, dalam surat pernyataan pengakuan penggunaan dana LPD itu tercantum nilai Rp3.857.309.000.
Menurut Jendra uang tersebut dibagi menjadi 3 pinjaman yang diduga fiktif.
Yaitu pinjaman atas nama IMS sebesar Rp1.837.224.000, pinjaman Dream Walk Rp1.875.209.000 dan pinjaman Water Sport Rp144.876.000.