Berita Denpasar

Warga Protes, hingga Kini Kejari Denpasar Belum Umumkan Tersangka Kasus Korupsi LPD Serangan

Penanganan kasus korupsi di LPD Serangan Denpasar dinilai lambat oleh warga.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Warga Desa Serangan menuntut agar tersangka kasus korupsi LPD Serangan, Minggu 8 Mei 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penanganan kasus korupsi di LPD Serangan Denpasar dinilai lambat oleh warga.

Pasalnya hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar belum mengumumkan calon tersangka kasus korupsi tersebut.

Kelihan Adat Banjar Desa Adat Serangan, I Wayan Patut pun menceritakan awal kasus tersebut bermula.

Baca juga: UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Kejari Denpasar Minta Keterangan Tambahan Ahli dan BPKP

"Kami akan jelaskan beberapa dokumen mengenai kasus kekisruhan penyelewengan dana LPD yang sudah kami laporkan ke Kejari, dari data yang ada laporan LPD dari 2015 sampai 2019 ini sudah banyak terjadi kejanggalan," ungkapnya pada, Minggu 8 Mei 2022 kemarin. 

Lebih lanjut ia mengatakan, dari sana pihaknya lantas membuat tim penyelamat LPD di Desa Serangan, dan menemukan dari aset Rp4,6 miliar, hanya 800 juta uang yang beredar di masyarakat dan Rp3,8 miliar sisanya dibawa oleh oknum. 

Baca juga: Diduga Tilep Dana LPD Desa Adat Taman Sari Jembrana, Kepala & Bendahara LPD Dituntut 4 Tahun Penjara

"Di sini kami bingung siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami LPD, akhirnya kami sepakat dengan pihak terkait seperti LPD Kota, LPD Provinsi,"

"Kami membuat supaya LPD Serangan diaudit, dari audit ini kami temukan hasil dari tim audit independen yang dibiayai oleh Provinsi Bali," tambahnya. 

Dari audit tersebut ditemukan dokumen dana LPD secara tertulis kerugiannya Rp4,2 miliar, yang tidak dibukukan dan terdapat dana orang asing yang mendepositokan uangnya sejumlah Rp2miliar di LPD Serangan.

Namun ternyata uang tersebut hanya disimpan sejumlah Rp600 juta di LPD, dan sisanya Rp1,4 miliar diduga digunakan oleh IMS untuk kepentingan bisnis pribadinya. 

"Setelah audit ini kami laporkan ke Kejari, dari Kejari kan sudah banyak disebutkan calon-calon tersangka sudah dikantongi, itu pernyataan dari Kepala Pidsus Nyoman Sugiarta."

"Yang kami harapkan kasus LPD ini akan segera berakhir, tapi sampai detik ini tidak ada tanda-tanda bahwa calon tersangka itu diumumkan," imbuhnya. 

Sehingga warga Desa Serangan merasa kecewa dan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung, lalu ke Komisi Kejagung Rebublik Indonesia, dan ke Kejari Denpasar, termasuk ke Kejati Bali.

Dengan harapan surat ini dapat segera ditanggapi dan calon tersangka segera di-publish

"Karena sudah berlarut-larut, kasihan uang masyarakat, apalagi di sini ada pemalsuan-pemalsuan dokumen, yang kami simpan dokumennya adalah bilyet senilai Rp2 miliar tapi yang disimpan Rp600 juta dengan tanda tangan palsu, ini kan dari bukti yang kami miliki termasuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, semestinya kan sudah lengkap, karena itu kami merasa dari Kejari ada apa di balik ini," jelasnya. 

Sementara itu, Saba Desa Banjar Kawan Made Resna juga turut mengatakan Banjar Kawan juga masih memiliki tabungan di LPD tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved