Berita Denpasar

UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Kejari Denpasar Minta Keterangan Tambahan Ahli dan BPKP

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Denpasar terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa Serangan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Kejari Denpasar Minta Keterangan Tambahan Ahli dan BPKP 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar tahun 2015 - 2020.

Terkini, penyidik akan melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan tambahan dari ahli.

Disinyalir dalam perkara ini timbul kerugian mencapai miliar rupiah. 

Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali. 

Baca juga: Kasus LPD Serangan, Wayan Patut: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan dan Wewenang

"Masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli dan menunggu hasil laporan perhitungan dari BPKP," terang Kepala Seksi Itelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dihubungi, Jumat, 6 Mei 2022.

Dikatakan Eka Suyantha, pemeriksaan terhadap ahli dilakukan untuk penambahan keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Tambahan pemeriksaan saja dari ahli. Masih ditambah lagi pemeriksaannya," ungkapnya. 

Sebelumnya, sejumlah perwakilan warga Serangan mendatangi Kejari Denpasar.

Baca juga: Terbukti Lakukan Korupsi, Dua Pengurus LPD Desa Ped Nusa Penida Divonis 4 Tahun Penjara

Kedatangan sejumlah warga itu mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan oleh Kejari Denpasar

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah menaikan status perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan ke penyidikan.

Nama calon tersangka pun sudah dikantongi oleh penyidik. Pun dalam perkara ini penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Adat Serangan. Dari penggedahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti. 

Baca juga: Diduga Tilep Dana LPD Desa Adat Taman Sari Jembrana, Kepala & Bendahara LPD Dituntut 4 Tahun Penjara

"Dokumen administrasi keluar masuknya uang, pinjam pakai uang, deposito. Itu kami pilah terlebih dahulu, setelah kami pilah langsung kami serahkan ke BPKP," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha kala itu.

Lebih lanjut pihak mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Dari saksi yang diperiksa di antaranya unsur prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan.

"Ada 20an saksi yang sudah kami periksa," kata Sugiartha. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved