Berita Denpasar

Warga Serangan Datangi Kejari Denpasar, Berharap Tidak Ada Intervensi Penanganan Dugaan Korupsi LPD 

Warga Serangan Datangi Kejari Denpasar, Berharap Tidak Ada Intervensi Penanganan Dugaan Korupsi LPD 

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Kelian Banjar Adat Kaja Desa Serangan Denpasar I Wayan Patut bersama warga Serangan lainnya saat mendatangi Kejari Denpasar.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Serangan Datangi Kejari Denpasar, Berharap Tidak Ada Intervensi Penanganan Dugaan Korupsi LPD.

Enam orang perwakilan warga dan kelian banjar adat Desa Serangan telah melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu 11 Mei 2022.

Para warga tersebut langsung diterima oleh Kepala Seksi Intelijen dan juga Humas Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha. 

Kedatangan kembali perwakilan warga Desa Adat Serangan guna mempertanyakan mengenai penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan Denpasar tahun 2015 - 2020. 

"Dari hasil pertemuan barusan kami berharap Kejari Denpasar segera memproses dan mempublikasi calon tersangka," pinta Kelian Banjar Adat Kaja Desa Serangan I Wayan Patut usai melakukan pertemuan di ruang Kejari Denpasar

Pihaknya mengatakan, dari hasil komunikasi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar tengah menunggu hasil audit. 

"Tadi kami sudah berkomunikasi dengan kasi intel. Beliau mengatakan, penyidik tengah menunggu hasil audit internal. Kalau hasil audit internal sudah selesai, nama calon tersangka yang sudah dikantongi akan di-publish," kata Wayan Patut. 

Pula Wayan Patut berharap dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak mana pun kepada kejaksaan. 

"Warga, tokoh warga berharap tidak ada intervensi dari para penguasa. Ini masyarakat sudah banyak dirugikan. Di satu sisi banyak masalah yang akan muncul kalau kasus ini tidak segera diproses," ujarnya. 

"Kami berharap Kejari Denpasar bekerja maksimal dan calon tersangka bisa segera di-publish," harap Wayan Patut. 

Usai melakukan pertemuan dan menyerahkan dokumen kepada Kejari Denpasar, perwakilan warga Serangan ini mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

"Setelah dari Kejari Denpasar, kami akan ke Kejati Bali membawa juga surat tuntutan warga ini. Kami ingin berdialog dengan pihak Kejati Bali," ungkap Wayan Patut. 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha membenarkan telah menerima perwakilan beberapa warga Desa Adat Serangan.

Dalam pertemuan itu, warga menanyakan terkait calon tersangka. 

"Kami sudah komunikasi dengan warga untuk penetapan calon tersangka kami menunggu hasil audit. Setelah hasil audit disampaikan, kami akan secepatnya mengumumkan calon tersangka," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved