Berita Badung

BOBOL Toko Bangunan di Abianbase Badung, Residivis Pembobol Toko Asal NTT Kembali Dibekuk 

Baru keluar dari sel tahanan, residivis pembobol toko kembali diamankan jajaran tim Opsnal Polsek Mengwi.

Agus
Ketiga pelaku pembobol toko Bangunan di Abianbase Badung, saat diringkus jajaran satreskrim polsek Mengwi pada Kamis 19 Mei 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Baru keluar dari sel tahanan, residivis pembobol toko kembali diamankan jajaran tim Opsnal Polsek Mengwi.

Residivis yang diketahui bernama Yohanis Fandi Bara (22), asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, diringkus bersama dua temannya.

Setelah membobol toko bangunan di Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Mengwi, Badung pada kamis 19 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Ini Sifat ZODIAK Bakal Bikin Kamu Terkesima, ARIES Miliki Sifat Optimistis

Menurut informasi yang didapat, ketiga pelaku yakni Mario Kriatianto Bulu,  (22)  Yohanis Fandi Bara (22), dan Mario Silverius Routa (24).

Melakukan aksinya pada Jumat, 8 april 2022.

Saat itu sekitar pukul 07.30 WITA, korban yang bernama Ni Made Sukariati.

Hendak membuka toko bangunan miliknya.

Namun saat itu, ia melihat pintu gudang sebelah selatan dalam keadaan rusak akibat dibobol.

ilustrasi pembobolan maling.
ilustrasi pembobolan maling. (Pixabay/TheDigitalWay)

Melihat kejadian itu, korban pun mengecek barang-barang yang terdapat di dalam toko bangunan miliknya.

Saat itu terdapat  20 lembar triplek berbagai ukuran,1 buah pintu kamar mandi aluminium.

Lalu 60 buah sambungan pipa L 8 dim telah hilang. 

Baca juga: BAKAL Dapat Dana Hibah Rp 1 Miliar Per Dewan, Ini Pembahasan DPRD Badung Bali

Sehingga dengan  kejadian tersebut, korban melapor ke team Opsnal Reskrim Polsek Mengwi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, S.H, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pihaknya mengaku, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban Ni Made Sukariati sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B /23/ V/2022/ SPKT/ Sek. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali, Tanggal 8 April 2022.

Yang menerangkan, bahwa toko bangunan miliknya (UD. Sari Sedana) yang berlokasi di Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Mengwi, Badung telah dibobol maling.

ilustrasi maling
ilustrasi maling

Dengan dasar tersebut, pihaknya melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna, S.T.rK, memerintahkan tim opsnal yang dikendalikan Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H.

Untuk melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga dapat membuat terang pelaku pembobolan di toko bangunan UD. Sari Sedana.

Berkat kerja keras yang dilakukan tim Opsnal Polsek Mengwi.

Akhirnya tiga pelaku pembobol toko bangunan di UD. Sari Sedana, berhasil diamankan pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 18.00 WITA.

Ketiga pelaku pun, diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Baca juga: Ini Sifat ZODIAK Bakal Bikin Kamu Terkesima, ARIES Miliki Sifat Optimistis

"Jadi berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi di TKP.

Kami mendapat informasi, bahwa  diduga pelaku merupakan residivis pencurian  toko bangunan yang telah selesai menjalani masa hukuman.

Sehingga pelaku mengarah kepada tiga orang, di mana salah satu pelaku merupakan residivis pencurian spesialis toko bangunan.

Bahkan pernah ditangkap oleh team Opsnal Polres Tabanan pada bulan mei tahun 2020," ungkapnya.

Foto ilustrasi tersangka yang di borgol
Foto ilustrasi tersangka yang di borgol (Gambar oleh 4711018 dari Pixabay)

Pihaknya tidak menapik, saat pengamanan.

Team Opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak, melakukan penyelidikan di seputaran kediri- Tabanan, Abianbase, Sesetan, dan Tanjung Benoa.

Untuk mencari keberadaan pelaku.

Sehingga pada kamis 19 Mei 2022, sekitar pukul 18.00 WITA.

Team Opsnal Polsek Mengwi, memperoleh salah satu keberadaan pelaku atas nama Mario Kristianto Bulu yang berada wilayah kediri Tabanan.

Baca juga: BAKAL Dapat Dana Hibah Rp 1 Miliar Per Dewan, Ini Pembahasan DPRD Badung Bali

Kemudian team Opsnal Polsek Mengwi bergerak ke wilayah Kediri.

Dan berhasil mengamankan pelaku Mario Kristianto Bulu, di sebuah mes di belakang terminal Kediri Tabanan.

Dari pengakuan Mario Kristianto Bulu, Team Opsnal Polsek Mengwi kembali memperoleh informasi keberadaan dua pelaku lainnya.

Atas nama  Yohanis Fandi Bara, dan Mario Silverius Routa, yang saat itu berada di tanjung benoa.

ilustrasi pembobolan maling.
ilustrasi pembobolan maling. (Pixabay/TheDigitalWay)

"Jadi Team Opsnal Polsek Mengwi kembali bergerak menuju Tanjung Benoa, untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya.

Sehingga kedua pelaku berhasil diamankan, di sebuah mes proyek  hotel di kawasan Tanjung Benoa," bebernya.

Baca juga: Ini Sifat ZODIAK Bakal Bikin Kamu Terkesima, ARIES Miliki Sifat Optimistis

Menurutnya, pada pengamanan pelaku, ada  barang bukti yang diamankan seperti  satu (1) unit mobil grand max warna putih DK 9855 BA.

Satu (1) lembar uang pecahan Rp. 50.000.

Enam (6) lembar triplek 5 mm.

Satu (1) lebar triplek 3 mm.

Dua (2) lembar triplek 8 mm.

Satu (1) buah pintu kamar mandi aluminium.

Dan tiga puluh (30) buah sambungan pipa L 8 dim.

Pekerja memasang pipa saluran PDAM di Denpasar, Bali, Minggu (21/12/2014)
Pekerja memasang pipa saluran PDAM di Denpasar, Bali, Minggu (21/12/2014) (TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)

 "Jadi  pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut sementara  ketiga pelaku masih dimintai keterangan dan kasusnya masih dikembangkan,"tegasnya. 

Diakui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

"Jadi barang hasil curian itu dijual di salah satu toko bangunan di Tabanan. Bahkan mereka bertiga membagi uang hasil curian dimana masing masing pelaku mendapat bagian RP 700.000,- per orang," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan m uang pembagian hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari.

"Sebenarnya pelaku  Yohanis Fandi Bara pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tabanan pada bulan mei 2020 dalam kasus pencurian di salah satu toko bangunan di Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan. Pada saat itu pelaku  divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tabanan," imbuhnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved