FAKTA- Fakta Pengasuh Ponpes Cabuli 3 Santriwati, Imingi-imingi Berkah dengan Pijatan lalu Digarap

Warga sampai marah lalu menggeruduk dan melempari rumah pengasuh pondok pesantren itu dengan batu.

Editor: Bambang Wiyono
surya/tony hermawan/istimewa
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan di depan rumah pengasuh ponpes di Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang yang dipenuhi massa. 

TRIBUN-BALI.COM, LUMAJANG - Kasus pencabulan terhadap santriwati oleh pengasuh pondok pesantren juga menghebohkan warga Lumajang, Jawa Timur.

Warga sampai marah lalu menggeruduk dan melempari rumah pengasuh pondok pesantren itu dengan batu.

Sejumlah fakta terungkap dari penggerudukan warga ke rumah pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Dusun Curah Lengkong, Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Jawa Timur tersebut. 

Tak cuma menggeruduk, warga juga melempari rumah FN, pengasuh ponpes tersebut. 

Amarah warga dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan FN terhadap tiga santriwati yang menimba ilmu di pondok pesantren tersebut. 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, tiga korban yang diduga dilecehkan secara seksual ini semuanya masih berusia belia, yakni inisial L (16), S (14), dan I (13).

Berikut fakta-fakta yang terungkap:

1. Diiming-imingi berkah

Dugaan pelecehan seksual terjadi sekitar bulan Januari-Maret 2022.

Hal ini dimungkinkan karena ketika hari libur Lebaran berakhir, kabarnya salah seorang korban enggan kembali ke ponpes.

Sikap santri inilah yang menjadi awal mula dugaan kasus pelecehan seksual tersebut mencuat.

Salah seorang korban melaporkan yang dialaminya kepada orangtuanya.

Kabarnya, FN mencabuli para korbannya bermula dari modus meminta pijat dengan iming-iming mendapat berkah.

Hal ini tentu saja membuat orangtua korban meradang.

Wali murid itu memutuskan melaporkan pelecehan seksual yang dialami anaknya ke Kepala Desa Curah Petung.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved