Bisnis

HANYA 1,5 Bulan Lagi! Kanwil DJP Bali : Segera Manfaatkan PPS

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), kembali mengadakan roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

ist
Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono 

Dari jumlah tersebut terdapat 146 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp12,09 miliar.

Dan 658 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp42,69 miliar.

Terdapat 5 jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan WP.

Pertama yaitu uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp224,4 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp21,7 miliar.

Yang kedua adalah tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp67,4 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp8,5 miliar.

Ketiga tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp56,2 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp6,9 miliar.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Denpasar hingga Awal Mei 2022 Rp150 Miliar Lebih

yang keempat deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp52,5 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp6,7 miliar.

Yang kelima piutang dengan nilai harta bersih sebesar Rp10,2 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp954 ratus juta.

Anggrah Warsono mengingatkan, dan mengajak kembali seluruh masyarakat untuk dapat segera memanfaatkan PPS ini sebelum tanggal 30 Juni 2022.

"Apabila PPS ini berakhir dan masih ada data berupa harta yang belum dilaporkan oleh WP maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Kegiatan Roadshow PPS ini masih akan berlanjut pada tanggal 20 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Tabanan, tanggal 25 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Singaraja, dan tanggal 31 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Gianyar.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved