Breaking News

Kecelakaan di Tol Surabaya Mojokerto

Kecelakaan Maut di Tol Sumo: Polisi Akan Periksa PO Bus, Supir Cadangan Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam kecelakaan yang menewaskan 15 orang tersebut berpotensi akan menyeret nama-nama lain sebagai tersangka.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa Polda Jatim
Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. 

TRIBUN-BALI.COM, MOJOKERTO Kecelakaan Maut di Tol Sumo: Polisi Akan Periksa PO Bus, Supir Cadangan Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir bus dalam kecelakaan maut di Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto), KM 712.400/A, Ade Firmansyah (28) telah resmi berstatus tersangka.

Tidak hanya itu, dalam kecelakaan yang menewaskan 15 orang tersebut berpotensi akan menyeret nama-nama lain sebagai tersangka.

Hal tersebut lantaran proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Kecelakaan Satlantas Polres Mojokerto Kota hingga saat ini masih terus berjalan.

"Itu nanti didalami ya. Sejauh mana dia keabsahan sebagai pengemudi memiliki apa. Jadi yang namanya mengemudi kendaraan umum dan kendaraan penumpang (biasa) ya berbeda," ujar Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, di Mapolda Jatim, Kamis 19 Mei 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJatim.com pada Jumat 20 Mei 2022 dalam artikel berjudul Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo Berpotensi Menyeret Lebih dari Satu Tersangka, PO Bus Akan Diperiksa.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik bus atau perusahaan otobus (PO) Ardiansyah yang busnya ditumpangi 32 orang penumpang warga Pakal Surabaya hingga bernasib nahas.

"(PO diperiksa) Belum sampai sekarang, mungkin nanti. Kita lihat perkembangan hasil penyelidikan, karena masih diperiksa. Kami tunggu infonya dari Polres Mojokerto Kota, baru bisa kita sampaikan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Jatim, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menambahi penjelasan AKBP Didit Bambang Wibowo.

Terbukti Pakai Narkotika dan Terancam 12 Tahun Penjara

Ade Firmansyah yang merupakan supir pengganti dalam kecelakaan maut di Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, dalam kecelakaan maut bus di Tol Sumo, Ade juga akan terancam penjara paling lama 12 tahun.

Sopir bus, Ade Firmansyah (29) diperiksa penyidik di ruangan penyidik Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota, Rabu 18 Mei 2022
Sopir bus, Ade Firmansyah (29) diperiksa penyidik di ruangan penyidik Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota, Rabu 18 Mei 2022 (TribunJatim.com/ M Romadoni)

Diketahui Ade merupakan seorang sopir cadangan dari bus yang menabrak papan reklame di jalur Tol Sumo beberapa waktu lalu dengan nomor polisi S-7322-UW.

Baca juga: Sopir Bus Cadangan Maut di Tol Sumo Tewaskan 15 Orang Resmi Tersangka, Terbukti Konsumsi Narkotika

Ade terbukti mengkonsumsi zat narkotika ketika mengemudikan bus tersebut.

Hal tersebut dibuktikan usai pemeriksaan tes urine dan sampe darah terhadap Ade Firmansyah pada Selasa 17 Mei 2022.

"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotika. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani," ujar Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, di Mapolda Jatim, Kamis 19 Mei 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJatim.com pada Jumat 20 Mei 2022 dalam artikel berjudul Tewaskan 15 Penumpang, Sopir Cadangan Bus Maut di Tol Sumo Terancam Penjara 12 Tahun.

Pasal Yang Dikenakan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved