Kecelakaan di Tol Surabaya Mojokerto
Kecelakaan Maut di Tol Sumo: Polisi Akan Periksa PO Bus, Supir Cadangan Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam kecelakaan yang menewaskan 15 orang tersebut berpotensi akan menyeret nama-nama lain sebagai tersangka.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, akibat perbuatan Ade yang lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menewaskan 15 korban jiwa, ia akan dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ), dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda Rp 12 juta.
Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang LLAJ, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau Rp 24 juta.
"Untuk saat ini Pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4. Pasal 311, soal kesengajaannya, kalau pasal 310 soal keadaan yang membahayakan," pungkas AKBP Didit Bambang Wibowo.
Penggantian Sopir
Ade Firmansyah merupakan sopir pengganti atau cadangan dari sopir utama bus tersebut yang bernama Ahmad Ari.
Pergantian awak sopir tersebut dilakukan saat berada di Rest Area Saradan Madiun KM 626.
Artinya, sopir cadangan hanya mengemudi sejauh 86 KM sebelum akhirnya menghantam tiang papan reklame di bahu kiri jalan Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400.
Mengenai keabsahan Ade atas tugasnya sebagai sopir cadangan, mengingat dirinya diketahui tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, sejak melakukan perjalanan mengantar rombongan berisi 32 orang Pakal, Surabaya, ke destinasi Wisata Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah, pada Sabtu 14 Mei 2022 Ade hanya diminta oleh Ahmad sebagai pendamping.
Baca juga: Nazwa Meninggal Susul Ibunya, Korban Tewas Jadi 15, Sopir Tidur Saat Kecelakaan Maut di Tol Sumo
Kemudian, perihal berapa lama keduanya bekerja sama sebagai operator bus tersebut, sebelum insiden nahas itu terjadi, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengaku, masih mendalaminya.
"Nanti kami akan koordinasikan dengan penyidik, berapa lama hasilnya bagaimana," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono.
(*)