Berita Tabanan
Tiga Tersangka Dibawah Umur yang Mencuri Kotak Sesari Dilimpahkan, Ancaman Hukuman Diatas 7 Tahun
Tiga Tersangka Anak Dibawah Umur yang Mencuri Kotak Sesari Sudah Dilimpahkan, Ancaman Hukuman Lebih dari 7 Tahun
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI.COM, TABANAN- Tiga orang tersangka kasus pencurian pemberatan (curat) pencurin kotak sesari dan curanmor sudah dilimpahkan ke Kejaksaaaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Artinya, kasus yang dilakukan oleh tiga orang anak di bawah umur yakni usia 16 dan 14 tahun itu telah P21. Selanjutnya, kasus akan segera bergulir ke meja hijau.
"Kasus curat itu sudah kita limpahkan 11 Mei lalu.
Baca juga: Harus Cermat, Gula Merah Dawan Digempur Produk Oplosan, Ini Cara Membedakan Asli dan Tiruan
Sekarang sudah di Kejari," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar saat dikonfirmaai Jumat 20 Mei 2022.
Disinggung mengenai diversi, AKP Yoga menegaskan bahwa kasus tersebut adalah curat dan ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun.
Sehingga, tiga pelaku tetap akan menjalani hukuman pidana.
"Sementara untuk diversi tidak dilakukan karena melihat pidananya dan hukumannya," jelasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa Gede Putu Awatara membenarkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga tersangka anak di bawah umur telah dilimpahkan oleh Polres Tabanan.
Selanjutnya akan diproses dan akan disidangkan.
Baca juga: Penggunaan Masker di Tabanan Belum Ditetapkan, Pemkab Masih Tunggu Intruksi Gubernur Bali
"Sudah (dilimpahkan). Selanjutnya kita proses," katanya.
Untuk diketahui, Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diamankan Satreskrim Polres Tabanan, Selasa 26 April 2022 malam.
Mirisnya, tiga pelaku yang masih di bawah umur ini ternyata sudah melakukan curanmor di 3 TKP berbeda dan satu percobaan pencurian kotak sesari di Jaba Pura Dalem Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan.
Kini tiga tersangka telah diamankan dan masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah IKS (14), KP (16) dan KSD (16) yang berhasil diamankam polisi di wilayah Kabupaten Buleleng.
Menurut informasi yang diperoleh, pengungkapan 3 tersangka curanmor dan pencurian kotak sesari ini berawal dari adanya peristiwa pencurian kotak sesari di Pura Dalem Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga Tabanan, Senin 25 April 2022 malam.
Saat itu atau sekitar pukul 21.50 Wita, warga bernama Ida Bagus Made Suarta (57) mendapat informasi dari prajuru pura setempat bahwa kotak sesari dijatuhkan dengan cara dibongkar oleh seseorang.
Mendapati kotak sesari yang sudah roboh, warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Marga.
Mendapat laporan tersebut, tim dari Polsek Marga dan Satreskrim Polres Tabanan pun melakukan penyelidikan terkait kasis tersebut.
Bahkan, pihak kepolisian juga memeriksa seorang wanita yang saat itu diamankan warga.
Setelah penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku tersebut di Kabupaten Buleleng.
Setelah diinterogasi polisi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa tempat serta pencurian kotak sesari.
Setelah itu, tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan.(*)