Ayah, Ibu, Anak dan Menantu Habisi Sopir Travel, Hanya Ingin Memiliki Mobil, Jasad Dibakar di Hutan

Mulai dari ayah, ibu, anak hingga menantu memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Medan
Pihak Kepolisian bersama dengan masyarakat membongkar kuburan supir travel yang telah dibunuh beberapa tahun lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Satu keluarga terlibat dalam sebuah pembunuhan keji.

Mulai dari ayah, ibu, anak hingga menantu memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.

Kasus pembunuhan sopir travel ini melibatkan satu keluarga hanya demi memenuhi keinginan untuk memiliki sebuah mobil.

Kasus ini pertama kali terbongkar saat penemuan kerangka manusia di rumah pelaku, Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Sumatera Utara.

Kerangka manusia ditemukan warga pada Kamis (19/5/2022) malam.

Warga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Tualang.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Louis mengatakan, pihaknya lantas mengamankan Marwan Syahputra.

Polisi juga turut menangkap istri juga orangtua Marwan.

"Benar, telah ditemukannya adanya tulang dari tempat tersebut," kata AKP Louis seperti dikutip dari Tribun Medan.

Kepada polisi, Marwan mengakui telah menghabisi nyawa seorang sopir travel.

Tak ayal, Marwan dan keluarganya telah menyimpan rapat rahasia ini selama empat tahun.

Nyawa sopir travel ini mereka habisi pada tahun 2018 lalu.

Pihak Kepolisian bersama dengan masyarakat membongkar kuburan supir travel yang telah dibunuh beberapa tahun lalu.
Pihak Kepolisian bersama dengan masyarakat membongkar kuburan supir travel yang telah dibunuh beberapa tahun lalu. (Tribun Medan)

AKP Louis mengatakan atas pengakuan pelaku, mereka menghabisi nyawa sopir demi menguasai mobil korban.

Pembunuhan dilakukan dengan menyusun rencana memesan jasa travel.

Marwan dan keluarganya kemudian dijemput oleh korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved