Masuk Top 100 Ilmuwan Hukum Indonesia 2022, Berikut Profil Guru Besar Unud Prof. Made Pasek Diantha
Fakultas Hukum Universitas Udayana (UNUD) yang merupakan guru besar dari fakultas tersebut yakni Prof. Dr. I Made Pasek Diantha, SH. MS masuk dalam
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fakultas Hukum Universitas Udayana (UNUD) yang merupakan guru besar dari fakultas tersebut yakni Prof. Dr. I Made Pasek Diantha, SH. MS masuk dalam daftar Top 100 ilmuwan hukum Indonesia 2022, versi AD Scientific Index.
Guru besar UNUD asal dari Gianyar merupakan guru besar Emeritus sebagai dosen kontrak.
Baca juga: Unud Batalkan 62 Calon Mahasiswa, Sekolahnya Masuk Daftar Hitam, Dugaan Manipulasi Data Jalur SNMPTN
Prof. Dr. I Made Pasek Diantha, SH. MS lahir di Gianyar pada 31 Desember 1946. Riwayat pendidikan S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNUD tahun 1978.
Berlanjut ke program Magister Ilmu Hukum Fakultas Universitas Airlangga tahun 1990. Dan melanjutkan program doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UNAIR pada tahun 2000.
Prof Made Pasak juga sempat mengambil pendidikan khusus yakni Tehnik Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (Legislative Drafting ), Faculty of Law, Boston University, Massachusset, USA, selama satu Semester, berizasah, 2001.
Baca juga: Lakukan Manipulasi Data, 62 Calon Maba Unud Jalur SNMPTN Batal Lulus dan Sekolah Asal di Blacklist
Tak hanya itu saja, ia menjadi guru besar sejak tahun 2004. Dilanjutkan dengan pekerjaan tetapnya sebagai tenaga pengajar pada Fakultas Hukum UNUD pada Program S1, S2, S2 Notariat, dan S3.
Dedikasi mengajarnya tak hanya pada bangku formal saja, namun Prof Made Pasak pernah menjadi Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa 1990-2005, Dosen Luar Biasa Pasca Sarjana Universitas Mataram 2002-2010, Konsultan Bappeda Badung 1997, Kordinator Pelatihan Tehnis Perancangan Peraturan Perundang-undangan Untuk Indonesia Timur Pada CCLE (Center of Comercial Law and Economics) kerjasama Universitas Udayana dengan Universitas San Fransisco USA 2000-2002.
Baca juga: 12.347 Orang Berebut Kursi PTN, Unud, ISI Denpasar, Undiksha Gelar UTBK SBMPTN Mulai Hari Ini
Kemampuan Prof Made Pasak di bidan pendidikan tak perlu diragukan, ini terbukti beberapa karya ilmiah beliau yang sudah terpublikasi di antaranya Aspek Hukum Internasional dalam pelaksanaan Fungsi Konsul di Bali”, diterbitkan oleh Fakultas Hukum, UNUD, tahun 1985.
Selain itu Buku beredar secara nassional “Tiga Tipe Pokok Sistem Pemerintahan dalam Negara Demokrasi”, diterbitkan oleh CV Abardin, Bandung, tahun 1990 dan buku beredar secara nasional "Analisis Negara Kepulauan dan Landas Kontiten” diterbitkan oleh CV Kayumas Denpasar, tahun 1993.
Baru-baru ini, karya ilmiah Prof Made Pasak telah terpublikasikan seperti Buku Beredar secara nasional ”Hukum Pidana Internasional Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional”, Penerbit, Prenada Media Group, Jakarta, 2014. Dicetak ulang thn 2018, buku beredar secara nasional "Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum”, Penerbit, Prenada Media Group, Jakarta, 2016, Dicetak ulang thn 2017, 2019.
Dan selama 2 tahun terakhir ini, lahir karya buku beredar secara nasional Hukum Pidana Transnasional, Suatu Studi Awal ”, Penerbit Prenada Media Group, Jakarta, 2020 dan buku akan terbit ( sudah tanda tangan kontrak/MOU ), beredar secara nasional "Peranan Interpol Dalam Pembrantasan Kejahatan Transnasional”, Penerbit Prenada Media Group, Jakarta, 2022.
Tak hanya aktif mengeluarkan karya-karya Ilmiah, namun beliau juga aktif mengikuti seminar internasional, seperti Seminar dengan topic “The Existance of Ombudsman Institution in the Constitution of the Democratic State” tahun 2002, di Kuta Bali, bertindak sebagai Moderator.
Dari tahun 1993 hingga tahun 2008, Prof Made Pasak aktif menulis artikel ilmiah popular di berbagai media cetak dalam issu yang menyangkut aspek hukum.
Sebelum akhirnya Prof Made Pasak menjadi Guru Besar Fakultas Hukum UNUD dan kini masuk jajaran Top 100 Ilmuwan Hukum Indonesia 2022, ia pernah menjabat sebagai Penasehat Hukum Pemda Kota Denpasar pada tahun 2016.
Sebelumnya Made Pasak juga menjabat sebagai Konsultan Bappeda Badung 1997, Kordinator Pelatihan Tehnis Perancangan Peraturan Perundang-undangan Untuk Indonesia Timur Pada CCLE (Center of Comercial Law and Economics) kerjasama Universitas Udayana dengan Universitas San Fransisco USA 2000-2002; kelompok akhli Komisi A DPRD Kabupaten Tabanan 2001, Kelompok Akhli Komisi A DPRD Propinsi Bali 2001-2005, Kelompok Akhli PemKab Gianyar 2003-2007, Kelompok Akhli Pansus Otonomi Khusus DPRD Propinsi Bali 2006-2007, Kelompok Akhli Pemkab Jembrana 2004-2008, Kelompok Akhli Bappeda Kota Denpasar 2001-2015, Fasilitator KPK untuk Propinsi Bali 2006-2007, Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat UNUD 2006-2010, Instruktur ”Do Curso de Formacao em Redaccao e Analise Legislativa” ( Pelatihan Tehnik Pembuatan Rancangan Undang-Undang ) pada Parelemen Timor Leste, kerjasama Fakultas Hukum Universitas Udayana dan United Nations Development Program ( UNDP) 2010.(*)