Berita Bali

Begini Penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 Pada Penyelenggaraan GPDRR 2022

Forum Global Platform for Disaster Risk Reduction ke-7 berlangsung di Nusa Dua, Bali

Media Officer GPDRR 2022
GPDRR - Begini Penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 Pada Penyelenggaraan GPDRR 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Forum Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat sesuai dengan standar prokes yang telah dibahas, disepakati, dan diakui bersama oleh seluruh pihak UN.

"Untuk memastikan seluruh peserta GPDRR aman dari Covid-19, prosedurnya semua orang yang mengakses ke tempat penyelenggaraan GPDRR wajib mengikuti skrining melalui tes swab antigen dan PCR. Panitia telah menyusun mekanisme untuk mempermudah registrasi hingga proses pengetesan sehingga pengecekan dapat dilakukan dengan cepat,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Wiku Adisasmito di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC), Selasa 24 Mei 2022.

Satuan Tugas (Satgas) Gabungan terdiri dari perwakilan Pemerintah Indonesia dan PBB (UNDRR) menetapkan prosedur prokes aman Covid-19 terhadap semua pihak yang berada di lokasi GPDRR.

Satgas merekomendasikan beberapa langkah untuk upaya pencegahan penularan Covid-19 selama penyelenggaraan pada 23–28 Mei 2022.

Baca juga: Dukung GPDRR 2022, Penanaman 10 Juta Pohon di 34 Provinsi, Secara Simbolis di SMP PGRI 3 Denpasar

Wiku menjelaskan, ketentuan skrining PCR dengan hasil negatif diberlakukan pada 25 dan 27 Mei, saat pembukaan dan penutupan GPDRR di BNDCC.

Selain skrining PCR, diberlakukan juga skrining suhu yang disertai dengan pemeriksaan antigen bagi peserta dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius dan belum mendapatkan vaksin lengkap.

Panitia Nasional menyiapkan lokasi skrining tes swab antigen dan PCR di Bali International Convention Center (BICC) dan 17 hotel yang direkomendasikan.

Hasil tes swab antigen memerlukan waktu 15 menit dan PCR minimal 6 jam.

Prokes yang dilakukan sudah mengikuti peraturan Inmendagri Nomor 26 terbaru tentang PPKM Levelling dimana Provinsi Bali berada di Level 2.

Rekomendasi prokes pada tempat penyelenggaraan yaitu penyemprotan disinfektan pada seluruh ruang dilakukan dua hari sekali.

Penyemprotan berlangsung pada pagi sebelum acara dan pada sore setelah kegiatan berakhir.

Penyemprotan juga dilakukan pada saat jeda sesi pada ruang yang digunakan.

Ketika penyemprotan, pintu akan dibuka sementara waktu untuk memastikan adanya sirkulasi udara.

Petugas akan melakukannya pada peralatan atau permukaan yang sering disentuh peserta, seperti handel pintu, mikrofon dan meja.

Penggantian sarung mikrofon akan diganti pada setiap sesinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved