Berita Tabanan
Dua Distributor Minyak Goreng di Tabanan Disidak Polisi dan TNI, Distributor Terapkan Dua Tipe Harga
Polres Tabanan bersama Kodim 1619/Tabanan menggelar sidak minyak goreng ke sub distributor yang ada di Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polres Tabanan bersama Kodim 1619/Tabanan menggelar sidak minyak goreng ke sub distributor yang ada di Tabanan, Bali, Kamis 26 Mei 2022.
Dua distributor pun didatangi secara bergantian untuk mengecek ketersedian dan penerapan harga penjualan selama ini.
Hasilnya, masih belum ditemukan kejanggalan dari dua sub distributor minyak goreng (migor) di Tabanan ini.
Dua sub distributor minyak goreng yang dicek adalah Toko Kurnia dan Toko Crystal Tabanan.
Baca juga: Sempat Memimpikan, Kini Sujiati Bertemu Langsung dengan Presiden di Bali, Ngobrol Minyak Goreng
Dari pengecekan secara umum stok tak ada masalah.
Para toko juga menerapkan dua tipe harga yakni untuk konsumen atau pelanggan rumah tangga senilai Rp15.100 dan untuk UMKM senilai Rp 14.500 per kilogram.
"Tentunya pengecekan dan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng masih mencukupi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Tabanan. Sejatinya yang lebih utama lagi adalah agar tidak terjadi penyimpangan dalam hal pendistribusian migor. Termasuk juga soal harga migor agar sesuai dengan ketentuan HET yang ditetapkan oleh pemerintah," tegas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis 26 Mei 2022.
Dia melanjutkan, pelaksanaan sidak yang dilakukan selama 1,5 jam ini belum menemukan kejanggalan atau penyimpangan.
Kemudian untuk harganya juga sudah sesuai hanya ada selisih Rp100 antara kedua toko.
Rinciannya, untuk di Toko Kurnia di Desa Dauh Peken harga kepada konsumen langsung atau rumah tangga Rp 15.100 per kilogram, sedangkan untuk UMKM atau pengecer-pengecer Rp14.500 per kilogram.
Sementara itu, di Toko Cristal di Desa Kediri harga untuk konsumen langsung atau rumah tangga dijual Rp 15.000 per kilogram, kemudian untuk UMKM atau pengecer-pengecer Rp 14.400 per kilogram.
Artinya dua distributor ini masih menjual migor tidak melebihi HET.
"Dari pemantauan, kami juga melihat untuk penjualan atau distribusi menerapkan sistem pemberian nota kepada konsumen sesuai permintaan. Selanjutnya mereka langsung ke kasir untuk membayar dan setelah pembayaran langsung pengisian atau diberikan," ungkapnya.
Meskipun aman, kata Kapolres, pihaknya bersama Kodim 1619/Tabanan akan terus memantau dan mengawasi distribusi serta ketersediaan minyak goreng.
Dia mewanti-wanti kepada para distributor agar selalu mentaati aturan dan mengikuti imbauan pemerintah.
"Jangan saampai ada yang memainkan harga eceran selain yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Kumpulan Artikel Tabanan