Berita Klungkung
PUNTUNG Rokok Cemari Pesisir Pantai Kusamba
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), di Klungkung diperingati dengan kegiatan bersih-bersih puntung rokok di pesisir pantai, Jumat 27 Mei 20
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), di Klungkung diperingati dengan kegiatan bersih-bersih puntung rokok di pesisir pantai, Jumat 27 Mei 2022.
Pesisir pantai selama ini, menjadi salah satu lokasi yang riskan tercemar puntung rokok.

Baca juga: Kawasan Pembuatan Garam Kusamba Akan Ditata Pemprov Bali
Kegiatan bersih-bersih pantai ini, dilaksanakan di tiga lokasi di Pesisir Kusamba.
Yakni di Pelabuhan Tribhuana, Pelabuhan Banjar Bias, dan Pelabuhan Kampung Kusamba.
Dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dan istrinya.
Serta diikuti pegawai di lingkungan Pemda Klungkung, dan siswa di seputaran Desa Kusamba.

"Sekali lagi saya katakan, hari ini kita tidak hanya sekadar memungut puntung rokok.
Mari kita sadarkan semua perokok, agar langsung membuang puntung rokok di tempatnya," tagas Suwirta disela-sela pembersihan puntung rokok.
Baca juga: Peringati Bulan Bung Karno, Pemkab Gianyar Bersih-bersih Pantai dan Tanam Pohon
Di Pelabuhan Banjar Bias saja, seorang peserta bisa memungut satu kresek puntung rokok.
Jika ditotal jumlahnya bisa ribuan puntung rokok, dipungut di pesisir pantai.
Hal ini pun sangat disayangkan, karena puntung rokok dan sampah plastik sangat memungkinkan untuk mencemari biota laut.

"Hasil keliling, tadi hanya di Banjar Bias saja kami sudah mendapatkan hasil (puntung rokok) sebanyak ini.
Bayangkan kalau sampai hanyut ke laut, tentu ini akan mengganggu kebersihan dan biota laut.
Mari biasakan diri buang puntung rokok pada tempatnya.
Serta matikan rokok sebelum masuk ke ruang tunggu, agar warga lain tidak menjadi perokok pasif,”ungkap Suwirta.
Baca juga: Misteri Puntung Rokok dan Tapak Tangan Danu Terkuak, Begini Pengakuan Keponakan Tuti
Suwirta juga menyoroti, agar pengelola pelabuhan minimal menyediakan tempat untuk membuang sampah rokok.
Jika memungkinkan, pengelola pelabuhan sebaiknya menyediakan lokasi khusus merokok.
Sehingga aktivitas merokok tidak sampai menganggu warga dan lingkungan di pelabuhan tidak tercemar asap rokok.
" Pelabuhan juga seharusnya sediakan tempat untuk pembuangan puntung rokok, agar sampah puntung rokok ini tidak berserakan. Jangan sampai puntung rokok ini terbawa ke laut dan menjadi perusak bagi biota laut," jelas Suwirta.

Kegiatan bersih-bersih puntung rokok ini ditutup, dengan penandatanganan komitmen peningkatan kawasan tanpa rokok.
Yang ditandatangani Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dan Ketua Udayana Central (Center for NCD’s Tabacooo Control and Lung Health) Made Kerta Duana.
Dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Pasang Iklan Rokok di Lokasi Sulit Terpantau, Distributor nakal Langgar Perda KTR
Klungkung memang menjadi daerah yang paling gencar dalam memerangi rokok.
Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanan KTR serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.
Bahkan sejak tahun 2017 lalu, Klungkung memastikan tidak ada sumber pendapatan daerah dari iklan rokok. Selain itu iklan rokok di semua wilayah di Klungkung juga dilarang. Kabupaten Klungkung sebagai daerah yang paling taat untuk tidak merokok di dalam ruangan tertinggi se-Indonesia. (*)