Remaja 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pria, Terungkap saat Para Pelaku Ribut Didengar Warga
Korban adalah remaja berusia 14 tahun yang dirudapaksa bergilir oleh empat pria.
Menurut Ihut, ketiga pelaju berdalih sudah mengenal korban dengan baik.
Sehingga mereka dengan leluasa mengajak korban berbuat cabul.
Awal terungkapnya kasus ini ketika DO dan tiga pelaku lainnya terlibat cekcok pada Minggu (22/5/2022) malam.
Bermula DO memanggil ketiga pelaku datang ke Desa Indra Puri Kecamatan Tapung.
DO meminta MA, AA dan SZ menyelesaikan masalah mereka dengan korban FD. Sebab FD mengaku kepada DO telah dirudapaksa tiga pria itu.
DO pun meminta ketiganya bertanggung jawab. Tetapi pertemuan itu berujung keributan dan sampai menyita perhatian warga sekitar.
Lalu warga mengamankan mereka dan membawa mereka ke Markas Polsek Tapung.
Setelah mereka tiba di Mapolsek Tapung, seorang warga memberitahu ayah korban berinisial US (55).
Warga itu memberitahu US bahwa putrinya telah dicabuli pacarnya dan tiga pria lain.
US langsung bergegas ke Mapolsek Tapung. Baru ia tahu yang dialami putrinya.
"Ayah korban merasa malu dan korban trauma," kata Ihut. Tak terima, US membuat laporan di Polsek Tapung.
Setelah dilapor, Ihut memerintahkan agar ketiga pelaku ditahan.
Selain menahan tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam korban.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dihubungkan dengan (junto) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Menurut Ihut, kejadian ini menjadi mengingatkan orangtua agar selalu mengawasi dan memantau kegiatan anaknya. Guna menghindari anak terjerumus dalam pergaulan bebas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pria Berulang Kali, Terungkap saat Pelaku Ribut hingga Diamankan Warga,
