CPNS Undur Diri
SIMAK Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru, Bisa Jadi Pertimbangan Agar Tak Mundur Setelah Lolos CPNS
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri karena masalah gaji, berikut adalah ulasan soal gaji dan tunjuangan PNS.
Skema gaji dan tunjangan pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.
Untuk gaji CPNS, secara spesifik merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019, untuk lulusan S1 atau golongan IIIa akan menerima gaji pokok per bulan sebesar 80 persen dari Rp Rp 2.579.400 atau sebesar Rp 2.063.400.
Baca juga: UPDATE Terkini Putra Ridwan Kamil Masih Dalam Pencarian, Hilang Terseret Arus saat Berenang di Swiss
Sebagai informasi, sebelum resmi diangkat menjadi PNS atau masih berstatus CPNS, maka gaji pokok yang diterima adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Berikutnya untuk lulusan SMA dan D3 akan masuk dalam golongan II di mana mereka akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIa, 80 persen dari Rp 2.208.400 untuk golongan IIb, dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.
Sebagai ilustrasi, jika seorang lulusan SMA baru meniti karir sebagai CPNS dengan ijazah SMA, maka otomatis akan diterima masuk dalam golongan IIA.
Setiap 4 tahun, setelah resmi diangkat menjadi PNS, PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, IId.
Dan selanjutnya bisa meniti karir hingga golongan III. Dalam aturan ASN, seorang PNS juga diperbolehkan untuk mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi.
Dan ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.
Tunjangan kinerja CPNS
Selain gaji CPNS, CPNS juga mendapatkan tunjangan.
Tunjangan CPNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.
Baca juga: CARA Cek Produk Minyak Goreng Palsu Semua Merek, Ini Daftar Harga Terbaru Di Indomaret dan Alfamart
Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Besaran TPP maupun Tamsil CPNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.