CPNS Undur Diri
SIMAK Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru, Bisa Jadi Pertimbangan Agar Tak Mundur Setelah Lolos CPNS
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri karena masalah gaji, berikut adalah ulasan soal gaji dan tunjuangan PNS.
TRIBUN-BALI.COM - Setelah dinyatakan lolos, ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri.
Akibatnya, sanksi mennati para CPNS yang mengundurkan yaitu denda hingga ratusan juta.
Mereka juga akan masuk dalam daftar hitam alias blacklist dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk tahap seleksi periode selanjutnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri, di mana Kementerian Perhubungan menjadi instansi terbanyak yang ditinggal.
BKN menyatakan, ada berbagai alasan yang membuat kalangan CPNS mundur.
Salah satunya, karena melihat gaji dan tunjangan yang mereka terima.
Lantas, berapa gaji CPNS sebenarnya?
Berikut ini adalah ulasannya seperti dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com.
Baca juga: FOTO Eril Anak Ridwan Kamil Sebelum Hilang Dirilis Media Swiss, Pakai Kaus Biru Celana Pendek Hitam
Gaji CPNS terbaru
Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen.
Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.
Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.