CPNS Undur Diri

SIMAK Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru, Bisa Jadi Pertimbangan Agar Tak Mundur Setelah Lolos CPNS

Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri karena masalah gaji, berikut adalah ulasan soal gaji dan tunjuangan PNS.

Editor: Putu Kartika Viktriani
tribunstyle
Ilustrasi PNS - SIMAK Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru, Bisa Jadi Pertimbangan Agar Tak Mundur Setelah Lolos CPNS 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah dinyatakan lolos, ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri.

Akibatnya, sanksi mennati para CPNS yang mengundurkan yaitu denda hingga ratusan juta.

Mereka juga akan masuk dalam daftar hitam alias blacklist dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk tahap seleksi periode selanjutnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri, di mana Kementerian Perhubungan menjadi instansi terbanyak yang ditinggal.

BKN menyatakan, ada berbagai alasan yang membuat kalangan CPNS mundur.

Salah satunya, karena melihat gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Lantas, berapa gaji CPNS sebenarnya?

Berikut ini adalah ulasannya seperti dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com.

Baca juga: FOTO Eril Anak Ridwan Kamil Sebelum Hilang Dirilis Media Swiss, Pakai Kaus Biru Celana Pendek Hitam

Gaji CPNS terbaru

Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen.

Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.

Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Skema gaji dan tunjangan pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.

Untuk gaji CPNS, secara spesifik merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019, untuk lulusan S1 atau golongan IIIa akan menerima gaji pokok per bulan sebesar 80 persen dari Rp Rp 2.579.400 atau sebesar Rp 2.063.400.

Baca juga: UPDATE Terkini Putra Ridwan Kamil Masih Dalam Pencarian, Hilang Terseret Arus saat Berenang di Swiss

Sebagai informasi, sebelum resmi diangkat menjadi PNS atau masih berstatus CPNS, maka gaji pokok yang diterima adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Berikutnya untuk lulusan SMA dan D3 akan masuk dalam golongan II di mana mereka akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIa, 80 persen dari Rp 2.208.400 untuk golongan IIb, dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.

Sebagai ilustrasi, jika seorang lulusan SMA baru meniti karir sebagai CPNS dengan ijazah SMA, maka otomatis akan diterima masuk dalam golongan IIA.

Setiap 4 tahun, setelah resmi diangkat menjadi PNS, PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, IId.

Dan selanjutnya bisa meniti karir hingga golongan III. Dalam aturan ASN, seorang PNS juga diperbolehkan untuk mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi.

Dan ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

Tunjangan kinerja CPNS

Selain gaji CPNS, CPNS juga mendapatkan tunjangan.

Tunjangan CPNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.

Baca juga: CARA Cek Produk Minyak Goreng Palsu Semua Merek, Ini Daftar Harga Terbaru Di Indomaret dan Alfamart

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besaran TPP maupun Tamsil CPNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tunjangan CPNS lainnya

CPNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.

Baca juga: AWAS Kena Sanksi, Masyarakat Kini Resmi Tak Boleh Beli BBM Pertalite Pakai Jerigen, Ini Alasannya!

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.

Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas. Berikut tabel gaji PNS 2021 dan tunjagannya.

(Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Berapa Gaji Per Bulannya?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved