Berikut Manfaat Yellow Notice yang Dikirim ke Interpol Setelah Putra Ridwan Kamil Hilang

Berikut Manfaat Yellow Notice yang Dikirim ke Interpol Setelah Putra Ridwan Kamil Hilang

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI BERN
Ridwan Kamil dan Atalia bertemu Kepala Polisi Maritim, Urs Käller dan Kepala Polisi Regional, Thomas Müller untuk mendengarkan informasi terbaru terkait proses pencarian Emmeril Kahn sejauh ini. 

Bagaimana Yellow Notice diterbitkan?

Proses awal penerbitan yakni dengan polisi di salah satu negara meminta Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional dan memberikan informasi tentang kasus tersebut.

Pemberitahuan tersebut kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database, yang memperingatkan polisi di semua negara anggota.

Kegunaan Yellow Notice

- Yellow Notice memberikan visibilitas internasional yang tinggi untuk kasus-kasus.

- Orang yang diculik/hilang akan ditandai sehingga semakin sulit untuk melintasi perbatasan negara.

- Negara dapat meminta dan membagikan informasi penting yang terkait dengan penyelidikan.

Dalam beberapa kasus, akses untuk mencari Yellow Notice dibatasi dan hanya penegak hukum yang mendapat akses informasinya.

Meski demikian, sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik melalui situs interpol.int.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan orang hilang, mereka dapat menhubungi otoritas kepolisian setempat.

Dari kepolisian setempat akan menghubungi Biro Pusat Nasional-Interpol jika diperlukan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi dan dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang di situs web interpol.int, dapat hubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin.

Sementara itu, dikutip dari wikipedia.org, ada delapan jenis pemberitahuan yang dirilis Interpol.

Baca juga: Jokowi Telepon Ridwan Kamil Terkait Musibah Eril di Swiss, Pihak Keluarga: Ini Membesarkan Hati Kami

Baca juga: Soroti Pemberitaan Media soal Hilangnya Eril, Dewan Pers Terbitkan Surat Imbauan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved