Berita Jembrana
Gerai Mie Gacoan di Jembrana Disegel Satpol PP Jelang Dilaunching, Ternyata Ini Alasannya
Gerai mie gacoan yang berada di Jalan Hasanuddin Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana Bali, disegel Satpol PP Jembrana. Alasannya, karen
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Gerai mie gacoan yang berada di Jalan Hasanuddin Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana Bali, disegel Satpol PP Jembrana.
Alasannya, karena gerai mie yang memiliki jargon “Mie Pedas Nomor 1 Indonesia” itu belum memiliki izin lengkap.
Penyegelan dilakukan oleh personel lengkap Satpol PP didampingi petugas dari Dinas PUPR Kabupaten Jembrana, Senin 30 Mei 2022.
Baca juga: Ketut Karuna Bekap Korban di Kamar Mandi Lalu Ambil Uang Rp 25 Juta, Mulut Ditutup Tak Sadar Diri
Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penutupan dikarenakan pihak atau perusahaan mie gacoan belum memiliki ijin perubahan bangunan dan gedung (PBG).
Karena saat ini ada perubahan dari aturan sebelumnya menjadi aturan yang terbaru.
Kemudian, pada saat Grand launching ini sendiri yang dijadwalkan hari ini, akan menciptakan kerumunan.
Sedangkan aturan PPKM Level II di Jembrana hingga saat ini belum dicabut.
Sehingga seharusnya ada pengurusan ijin dan meminta petunjuk ke Satgas Covid-19 Jembrana.
“Kami menutup sementara sampai pengurusan izin terselesiakan,” ucapnya.
Leo menegaskan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan pendekatan.
Baca juga: NEKAT Tempel Sabu di Denpasar, Maulana Terancam Bui Selama 20 Tahun
Bahkan beberapa kali pendekatan sudah dilakukan, bahkan sejak dua hari lalu hingga pada pagi tadi (Senin 30 Mei) dilakukan pendekatan.
Dimana ditekankan supaya tidak menggelar Grand launching terlebih dahulu.
Karena memaksa tetap buka, maka dilakukan penyegelan. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pertama kali pada awal Mei 2022.