Berita Jembrana

Gerai Mie Gacoan di Jembrana Disegel Satpol PP Jelang Dilaunching, Ternyata Ini Alasannya

Gerai mie gacoan yang berada di Jalan Hasanuddin Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana Bali, disegel Satpol PP Jembrana. Alasannya, karen

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Penyegelan Gerai Mie Gacoan oleh Satpol PP Jembrana, Senin 30 Mei 2022. (TB/Ardhiangga Ismayana). 


“Kami sayangkan harusnya tim legal sudah mengetahui itu.

Harusnya sangat paham (tidak melanggar).

Dan alasan perusahaan, sendiri tetap buka, karena sudah dari tiga bulan lalu menyebar undangan.

Tapi alasan launching tidak dapat dijadikan pembenaran. Yuridis formal harus menjadi hal utama,” tegasnya.


Dijelaskannya, bahwa dalam PBG perubahan, karena perusahaan melakukan perubahan pada bentuk dan struktur, sehingga seharusnya ada tim ahli yang mengkaji.

Meskipun sudah ada IMB. Karena ada perubahan, maka pihak Mie Gacoan selaku penyewa maka, meminta kepada pemilik untuk merubah perizinannya.

Pendek kata, persoalan saat ini ialah pemilik perusahaan merubah struktur bangunan, jadi harus ada perubahan perijinan.


“Dan semestinya ada kajian lalu lintas karena di civic centre.

Kemarin kan juga di sini bisa disebut kia-kia kemudian mau dikemanakan ini.

Di sini, warung-warung kecil sudah diberikan izin pemerintah, soalnya,” ungkapnya.


Leo mengaku, memang saat ini belum ada komplain secara resmi oleh penyanding.

Kalau sudah beroperasi, maka nanti akan dilihat kembali. Dan disinggung soal toko berjejaring yang juga ada persoalan pada PBG, Leo mengaku, bahwa tidak ada tebang pilih atau pilih kasih dalam hal ini.

Untuk toko berjejaring sudah secara keseluruhan memiliki perijinan PBG.


“Sudah selesai semua (ijin PBG Toko Berjejaring) Untuk data ada di kantor,” bebernya. (*) 

 

 

 

 

 

 


 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved