Berita Bangli
PPDB di Bangli: Boleh Daftar Diluar Zonasi, Asalkan Sudah Setahun dan Satu Zonasi Sekolah
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di Bangli akan segera dimulai. Bagi calon siswa yang mendaftar hanya dengan surat domisili
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di Bangli akan segera dimulai.
Bagi calon siswa yang mendaftar hanya dengan surat domisili ataupun pindah KK, tidak akan lolos verifikasi.
Walaupun telah pindah selama setahun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Bangli, I Wayan Gede Wirajaya. Ungkapnya pendaftaran melalui jalur zonasi yang memanfaatkan surat pindah domisili maupun perpindahan KK, diperbolehkan dengan syarat sudah 1 tahun berada di lokasi tersebut.
Namun yang lebih ditegaskan lagi, hanya berlaku jika sekolah asal berada satu zonasi dengan sekolah tujuan.
"Misalnya dia lulusan dari SD di wilayah Kecamatan Kintamani, namun KK maupun surat domisilinya berada di wilayah Kota Bangli dan ingin mendaftar di SMPN 1 Bangli. Maka yang bersangkutan dipastikan gugur dalam proses verifikasi. Karena sesuai syarat, surat domisili ataupun KK dan sekolah (SD) tempatnya tamat, harus satu zonasi dengan sekolah tujuan (SMP)," tegasnya, Selasa 31 Mei 2022.
Kendati demikian, Wirajaya mengungkapkan pendaftaran sekolah diluar zonasi masih tetap memungkinkan. Yakni dengan memanfaatkan jalur prestasi dan afirmasi (keluarga tidak mampu).
"Mengenai pendaftaran dari jalur afirmasi pun, kita tidak serta-merta menerima surat keterangan tidak mampu dari kepala desa. Dalam hal ini kita juga lakukan validasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial," ujarnya.
Selain itu ada yang teknis penilaian yang sedikit berbeda antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya, khususnya di jalur prestasi. Di mana poin seluruh prestasi baik nilai rapor maupun prestasi akademik/non akademik akan diakumulasikan.
Mantan Kasek SMPN 7 Kintamani itu menjelaskan, pada PPDB sebelumnya jalur prestasi ini dibagi menjadi dua. Diantaranya nilai rapor dan prestasi akademik/non akademik.
Baca juga: BNNP Bali Sebut Anak Anggota DPRD Buleleng Pemakai Narkoba Direhabilitasi & Masih Didalami Perannya
Baca juga: ANJING Liar Ngamuk, Gigit Enam Warga Desa Busungbiu Buleleng
Baca juga: Bali Aman, Unique Bali Festival Siap Ramaikan Pariwisata Bali dengan Beragam Aktivitas Outdoor
Siswa yang mendaftar lewat jalur ini sebelumnya hanya mendapat poin dari satu jenis prestasi saja. Misalnya menang olimpiade, maka prestasi itu saja yang menjadi penilaiannya. Begitupun sebaliknya, jika menggunakan prestasi nilai rapor maka prestasi akademik/non akademiknya tidak digunakan.
Hal inilah yang sebelumnya diakui sempat menuai permasalahan. Di mana siswa yang memiliki dua prestasi baik nilai rapor dan akademik/non akademik kalah bersaing dari siswa yang hanya memiliki satu prestasi.
"Dia memiliki prestasi dari dua jalur itu, kenapa yang dinilai hanya satu. Memang sih tandingannya sama-sama dinilai dari satu jenis prestasi. Tapi dia merasa dirugikan tatkala ini (poinnya) mungkin berimbang. Dia nilai rapornya tinggi, dan prestasi non akademiknya juga tinggi. Tapi saat menggunakan salah satunya saja, poinnya kalah dengan calon siswa lain. Sedangkan jika diakumulasikan, pasti akan lolos. Hal inilah yang akhirnya menjadi evaluasi kami untuk diterapkan pada PPDB tahun ini," ungkapnya Selasa (31/5).
Lebih lanjut diungkapkan, PPDB SD pendaftarannya secara offline. Sedangkan PPDB SMP, pelaksanaannya digelar secara online seperti tahun sebelumnya. "Kami menyiagakan operator di masing-masing sekolah untuk membantu proses pendaftaran. Mengenai link pendaftarannya akan muncul sebelum proses input data," ucapnya.
Proses tersebut, imbuhnya, dimulai tanggal 13 Juni hingga 18 Juni. Sementara proses pendaftaran dimulai dari tanggal 20 Juni.
Jalur pendaftaran pun sama dengan tahun sebelumnya, yakni menggunakan empat jalur. Dimulai dari jalur perpindahan orang tua/wali tanggal 20 Juni, jalur afirmasi tanggal 22 Juni, jalur prestasi tanggal 25 Juni, dan jalur zonasi tanggal 28-29 Juni.
"Kuotanya juga masih sama. Yakni maksimal 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua, maksimal 15 persen jalur afirmasi, maksimal 10 persen jalur prestasi, dan minimal 70 persen jalur zonasi," sebutnya.
Diketahui jumlah lulusan SD di Bangli yang akan masuk SMP tahun ajaran 2022/2023 sebanyak 3948 siswa. Sedangkan daya tampung dari 26 SMP yang tersebar di empat kecamatan sebanyak 4160. "Memang ada sisa sebanyak 212 kursi. Jumlah ini untuk siswa-siswa lain yang mengikuti orang tuanya pindah tugas luar kota," ucapnya.
Pria asal Desa Songan, Kintamani itu tidak memungkiri masih adanya persepsi dari orang tua siswa mengenai sekolah favorit. Namun ia menegaskan, jika hal tersebut sudah tidak ada lagi. Sebab seluruh sekolah sudah disamaratakan. (mer)