Berita Buleleng
BNNP Bali Dalami Peran Anak Anggota DPRD Buleleng, Ada Apotek Sabu dengan Bilik Isap
BNNP Bali masih mendalami peran PH, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng yang terlibat kasus narkoba
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali masih mendalami peran PH, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng yang terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, PH positif menggunakan narkoba.
Sementara statusnya sebagai pembeli atau korban penyalahguna narkoba yang kemungkinannya hanya direhabilitasi.
“Melalui tes urine ternyata (PH) positif menggunakan narkotika. Kalau terlibat bagian pelaku, dia akan dikenakan proses hukum. Sampai saat ini dia hanya sebagai pembeli koban penyalahguna narkoba. Ketika tingkat kecanduannya muncul dia membeli di ‘Apotek’ tersebut. Sementara kami lakukan arahnya soft power assessment sejauh mana tingkat kecandunannya. Kalau rendah sedang bisa rawat jalan. Kalau berat harus dirawat inap di panti rehabilitasi,” kata Sugianyar di Kantor BNNP Bali, Selasa 31 Mei 2022.
Baca juga: NGERI Apotek Sabu di Buleleng Miliki Ratusan Pelanggan, Ada Bilik Sabunya!
PH kedapatan terjerat narkoba setelah BNNP Bali membongkar pemain besar “Apotek” Sabu di Singaraja yang dioperasikan satu keluarga untuk “melayani” para pecandu.
Di mana 2 dari 4 tersangka terdapat ayah dan anak yang ditetapkan sebagai tersangka, 7 lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Penyidik mengembangkan dari 4 tersangka Apotek Sabu, di situ ada daftar pembeli atau pelanggannya, PH salah satu pembelinya,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, PH bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri secara sukarela diantarkan oleh keluarga di BNNK setempat.
“Dia bagian dari korban penyalahguna. PH bagian dari pemakai. Dia sukarela datang diantar keluarga. Kami dalami apabila tidak terlibat dalam jaringan arahnya pasti ke rehabilitasi. Sudah dilakukan pemeriksaan. Kami identifikasi. Kalau kedapatan menjadi pelaku, seperti turut mengedarkan, pasti proses hukum. Kalau pemakai rata-rata ini bisa jadi karena pusing ada beban masalah,” katanya.
BNNP Bali berhasil membongkar “Apotek” Sabu di Buleleng yang menjadi pusat penyedia peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Sehari-harinya Apotek Sabu ini bisa menjual 5-10 gram narkoba jenis Sabu kepada pelanggan.
Bahkan Apotek Sabu ini juga menyediakan langsung bilik dan alat isap untuk menggunakan di tempat.
Apotek Sabtu tersebut berada di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran Gang VII No 7, Desa Kendran, Buleleng.
Awal mula pengungkapan dari hasil analisis intelejen didapati informasi adanya Apotek Sabu tersebut, tim bergerak ke rumah milik RH alias Tom (50) yang digunakan menjadi Apotek tersebut, Sabtu 28 Mei 2022.
Pada saat petugas masuk ke dalam rumah, petugas menemukan dan mengamankan seorang lelaki yang merupakan anak Tom berinisial AMR (23) yang hendak keluar dari rumah dan seorang laki-laki lainnya yang bernama KLS alias ocos (45) yang sedang berada di teras depan rumah tersebut.
Selain mengamankan AMR dan Kocos petugas juga mengamankan RH alias TOM yang saat itu sedang berada di dalam salah satu kamar di rumah tersebut, petugas lantas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut.
“Petugas menemukan total barang bukti diduga Narkotika yang diamankan oleh petugas adalah 54 paket kristal bening diduga narkotika berupa Metamfetamina (sabu) dengan berat keseluruhan 35, 69 gram,” papar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Selasa 31 Mei 2022.
Berdasarkan investigasi terhadap ketiga orang tersebut, diketahui sabu tersebut adalah milik RH alias TOM, sedangkan AMR dan KLS alias KOCOS berperan menjual sabu kepada pembeli yang datang kerumah RH alias TOM.
“Apotek tersebut sebuah rumah ada 11 orang, bapak ibu anak dan lainnya, kami ambil filter mana pelaku mana tidak terlibat. Di sana memang disiapkan bilik-bilik bisa pakai langsung di sana,” ujarnya.
Bukan tanpa kendala, untuk memastikan pelaku ditangkap basah dengan alat bukti yang cukup, petugas BNNP Bali membutuhkan waktu 2 minggu mengintai pergerakan para pelaku, karena dari pihak pelaku juga memiliki pengawas atau pengintai setiap orang yang datang ke Apotek Sabu tersebut.
Baca juga: Terbukti Kuasai 20,50 Gram Sabu, Rusdiansyah Diganjar Bui 7 Tahun
Pada saat ditanyakan oleh petugas, RH alias TOM mengatakan, sebagian sabu yang ditemukan darinya tersebut merupakan sabu yang dibeli dari DP (51) yang berperan sebagai kurir dan pemilik kafe.
Selanjutnya petugas mengembangkan dengan mengamankan DP di tempat tinggalnya Perum Taman Wira Segara, Pemaron.
“Untuk pemasok dari Desa Sidatapa, kami masih kembangkan dan koordinasi dengan Kepala Desa setempat,” ungkapnya.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, Apotek Sabu ini sejak beroperasi tahun 2019 lalu sudah memiliki ratusan pelanggan.
Salah satu pembelinya adalah PH, anak anggota DPRD Buleleng.
Salah satu pelaku, Tom pernah dipidana penjara karena judi togel, sementara DP Kurir merupakan residivis kasus narkoba.
DP juga seorang pemilik kafe yang mengantar barang kepada Tom.
“Kami interogasi, Apotek Sabu ini berjualan mulai 2019, tapi selalu up and down berhenti mulai berhenti mulai. Jaringannya jaringan besar di Singaraja di daerah yang menjadi perhatian Desa Sidatapa yang memasok ke Tom,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.
“Kasus ini menariknya biasanya peredaran dengan sistem tempel. Jaringan ini sistem apotek. Artinya mereka menjual langsung ibarat sebuah apotek menjual langsung kepada pemakai disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya. Barang bukti selain narkoba, ada handphone, buku tabungan, hingga bong,” kata Sugianyar. (*).
Kumpulan Artikel Bali