Berita Denpasar

Diringkus Usai Nyabu, Ketut Adi Terancam 20 Tahun Penjara, Diduga Terlibat Peredaran

I Ketut Adi Septiawan (21) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Terdakwa Ketut Adi saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar.  

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Ketut Adi Septiawan (21) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria kelahiran Denpasar, 15 September 2000 didakwa karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum, terdakwa Ketut Adi terancam mendekam di penjara selama 20 tahun. 

Baca juga: JATUH ke Jurang Sedalam 30 Meter, Begini Nasib Truk Pengangkut Kayu di Karangasem 


Diketahui, terdakwa diringkus usai mengkonsumsi sabu bersama Putu Dody Setyawan (terdakwa berkas terpisah) di kamar kos, Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.

Dari keduanya, petugas kepolisian dari Direktorat Narkotik Polda Bali berhasil menyita narkotik jenis sabu seberat 134,39 gram Brutto atau 131,04 gram Netto. 


"Terdakwa I Ketut Adi Septiawan sudah didakwa, dan kami tidak mengajukan eksepsi," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 1 Juni 2022.


Sementara itu kata Aji Silaban, jaksa penuntut umum Eddy Arta Wijaya memasang dakwaan subsidairitas terhadap terdakwa Ketut Adi.

Yakni Dakwaan primair, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


"Dakwaan subsidair, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," terang pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. 

Baca juga: BIBIR Sumbing, Berikut Dampak Jika Tidak Ditangani Dengan Baik


Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Ketut Adi ditangkap di kosnya, Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 4 Pebruari 2022 Pukul 20.00 Wita.

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian dari Direktorat Narkotika Polda Bali berhasil menyita narkotik jenis sabu seberat 134,39 gram Brutto atau 131,04 gram Netto. 


Ditangkapnya terdakwa bermula dari  informasi masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian.

Disebutkan, ada dua orang yang kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Glogor Carik.

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi kos tempat terdakwa tinggal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved