Berita Denpasar
PPDB 2022 di Denpasar, DPRD Minta SMP Swasta Jangan Tebar ‘Teror’, Seleksi Zonasi Pakai Jarak Udara
Petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar sudah rampung
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar sudah rampung dan disosialisasikan di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Bali, Selasa 31 Mei 2022.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, dalam PPDB tahun 2022 ini terdapat empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen dan jalur perpindahan orangtua 4 persen.
Untuk jalur zonasi dibagi menjadi 3 yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen, jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan jalur zonasi bina lingkungan 12 persen.
Dan jalur prestasi dibagi menjadi utsawa dharmagita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen.
Baca juga: PPDB di Bangli: Boleh Daftar Diluar Zonasi, Asalkan Sudah Setahun dan Satu Zonasi Sekolah
“Untuk yang terdampak Covid-19, tahun lalu kuotanya 20 persen, sekarang kami turunkan menjadi 8 persen,” kata Wiratama.
Sementara itu, khusus untuk jalur zonasi bina lingkungan seleksinya akan menggunakan jarak terdekat dengan sekolah.
Penambahan jalur zonasi bina lingkungan ini sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 Pasal 31 terkait seleksi zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat.
“Bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari sekolah ke rumah. Kami akan verifikasi sesuai dengan alamat di KK. Kalau melakukan kecurangan akan gugur,” katanya.
Untuk zonasi bina lingkungan, khusus siswa yang bersekolah di luar Denpasar menyertakan nilai 5 semester bahasa Indonesia, Matematika, IPA yang telah dilegalisir di Dinas Pendidikan lokasi sekolahnya.
Selain itu, semua pendaftar bina lingkungan ini hanya boleh mendaftar di satu sekolah sesuai dengan zona.
Wiratama menambahkan, tahun 2022 ini siswa yang tamat SD 13.751 orang dengan rincian 9.624 orang memiliki KK Denpasar dan 4.127 orang KK non Denpasar.
Daya tampung 15 SMP negeri di Denpasar 5.320 siswa, sehingga 8.431 siswa bersekolah di swasta.
Terdapat satu SMP baru yakni SMP 15 yang akan menerima 7 rombongan belajar (rombel) atau kelas.
“Karena gedung SMP 15 dalam tahap pembangunan, siswa akan dititipkan di SMPN 2 Denpasar selama satu semester,” katanya.
Total rombel yang dibuka pada PPDB kali ini 133 rombel yang tersebar di 15 sekolah.
Sementara jumlah sebaran siswa yakni zonasi umum 2.660, 425 warga terdampak Covid-19, 639 bina lingkungan.
Jalur afirmasi 266 siswa, jalur prestasi akademik 266, utsawa dharmagita dan bulan bahasa Bali 104, nonakademik olahraga 266, seni 214, PKB 266, dan perpindahan tugas orangtua 214 siswa.
Jadwal pendaftaran dimulai pada 20-21 Juni 2022 untuk jalur prestasi, perpindahan tugas orangtua dan afirmasi pada 23-24 Juni 2022, zonasi umum dan dampak Covid-19 pada 25-27 Juni 2022, serta jalur zonasi bina lingkungan pada 29-30 Juni 2022.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar Wayan Duaja meminta Pemerintah Kota Denpasar memberikan subsidi kepada siswa Denpasar yang bersekolah di SMP swasta.
“Masukan dari kami, mohon agar ada subsidi kepada siswa yang bersekolah di swasta, apalagi saat ini dampak pandemi Covid-19 masih terasa,” katanya.
Terkait dengan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar tahun 2022, anggota Dewan Denpasar meminta agar SMP swasta tak melakukan eksploitasi rasa takut masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara dalam sosialisasi Juknis PPDB Kota Denpasar di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa.
Baca juga: Orangtua Bisa Didenda Rp75 Juta, Dinas Pendidikan Kabupaten di Bali Siapkan PPDB SD dan SMP
“Kami berharap SMP swasta jangan sampai eksploitasi rasa takut masyarakat. Jangan membuka pendaftaran jauh-jauh hari, lalu saat PPDB dibuka pendaftaran ditutup,” kata Suteja.
Apalagi ada SMP swasta yang mewajibkan pendaftar untuk membayar terlebih dahulu, saat sudah mendapat SMP negeri uang tersebut tak bisa diambil.
“Kalau seperti itu kan profit oriented, jangan sampai seperti itu apalagi saat ini dampak Covid-19 masih terasa,” katanya.
Ia berharap agar Disdikpora mengatur terkait hal tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.
“Bila perlu bagaimana caranya agar bisa SMP swasta melakukan pendaftaran setelah pengumuman di negeri,” katanya.
Ia pun berharap agar SMP swasta juga berpikir tentang kemanusiaan.
Terkait hal tersebut, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan SMP swasta.
“Kami sudah meminta SMP swasta agar baru menutup pendaftaran tiga hari setelah pengumuman SMP negeri,” kata Wiratama.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan SMP swasta agar tak menaikkan SPP maupun uang bangunan.
Menurutnya, bahkan ada beberapa SMP swasta yang menurunkan uang bangunan 20 sampai 30 persen. (*).
Kumpulan Artikel Denpasar