Berita Buleleng

Buntut Pengembangan Apotek Sabu di Buleleng, Kaling hingga Staf Kelurahan Positif Konsumsi Sabu

Sejumlah aparat di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjalani tes urine, pada Jumat 3 Juni 2022 di kantor BNNK Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Sejumlah aparat di Kelurahan Banjar Tegal saat menjalani tes urine di BNNK Buleleng, Jumat 3 Juni 2022. Hasilnya salah satu Kaling dinyatakan positif konsumsi narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sejumlah aparat di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjalani tes urine, pada Jumat 3 Juni 2022 di kantor BNNK Buleleng.

Tes urine dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap daftar ratusan pelanggan 'Apotek Sabu'. 

Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa mengatakan, tes urine dilakukan terhadap Lurah Banjar Tegal Komang Suparta, serta empat kepala lingkungan (Kaling) yang ada di kelurahan tersebut.

Baca juga: GADAI Tanpa Izin, ZAINAL Dimaafkan Lalu Sujud Syukur Minta Maaf di Buleleng

Dari tes urine itu, salah satu kepala lingkungan yang ada di Kelurahan Banjar Tegal berinisial MB diketahui positif mengandung narkotika jenis sabu. 

Mengetahui hasil tes urinenya positif, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman milik MB. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu alat hisap sabu (bong).

Kini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap MB, untuk mengetahui sejak kapan ia mengkonsumsi sabu-sabu. 

Baca juga: KISAH Windari Lahirkan Anak Ketiganya di Pangkalan Ojek di Buleleng

AKBP Gede Astawa menyebut, tes urine dilakukan terhadap sejumlah aparat Kelurahan Banjar Tegal sebab, beberapa hari lalu pihaknya juga sempat mengamankan BM.

BM merupakan salah satu staf di Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia menjadi satu dari ratusan pelanggan 'Apotek Sabu'.

Hal itu diketahui dari hasil pengakuan pemilik apotek tersebut berinisial TOM.

BM dan MB diduga bersama-sama mengonsumsi barang haram tersebut. 

Baca juga: BNNP Bali Sebut Anak Anggota DPRD Buleleng Pemakai Narkoba Direhabilitasi & Masih Didalami Perannya

"Ini semua pengembangan dari kasus 'Apotek Sabu' yang berhasil diungkap BNNP Bali."

"Bandar dan pengedarnya berhasil ditangkap. Tugas kami sekarang menelusuri siapa saja pelanggannya, untuk kami selamatkan dengan cara direhab," ucapnya. 

AKBP Astawa tidak menampik, BM sejatinya sempat menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Buleleng

Ia pun tidak menyangka, pria tersebut kembali terjerat dalam dunia narkotika.

Atas hal ini, AKBP Astawa menyebut tidak menutup kemungkinan BM akan kembali menjalani rehabilitasi, namun dengan metode rawat inap di RSJ Bangli

"Seluruh daftar pelanggan 'Apotek Sabu' ini akan kami telusuri. Kami memberikan kesempatan bagi siapa saja yang sempat mengonsumsi sabu, untuk melapor ke BNNK Buleleng, agar bisa kami rehab."

"Dari pada nanti tertangkap, sudah pasti akan diproses hukum," terangnya. 

Sementara Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka mengatakan, Kaling merupakan pegawai yang dikontrak oleh Camat.

Dengan tersandungnya MB atas kasus narkoba, Riang pun menyebut pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemberhentian.

Namun sanksi itu diberikan apabila pihaknya telah menerima surat resmi dari BNNK Buleleng yang menyatakan jika MB terbukti mengkonsumsi sabu.

Sementara BM, mengingat telah berstatus sebagai PNS, kewenangan untuk memberikan sanksi dikatakan Riang ada di Sekda Buleleng. 

Dengan adanya kasus ini, Riang pun mengimbau kepada seluruh pegawai pemerintah yang ada di Kecamatan Buleleng untuk tidak masuk dalam dunia narkotika.

"Itu sangat mengganggu kredibilitas kita sebagai aparat pemerintah. Saya harap seluruh pegawai tidak melakukan hal-hal seperti itu."

"Kami juga sangat mendukung apabila BNNK melakukan tes urine di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Buleleng," katanya.

Seperti diketahui,BNNP membongkar ‘Apotek Sabu’ di Buleleng.Apotek itu merupakan sebuah rumah yang terletak di Jalan Gajah MAda, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Rumah tersebut disebut sebagai ‘Apotek Sabu’ karena rutin digunakan untuk transaksi jual-beli sabu.

Bahkan pengelolanya menyediakan bilik di dalam rumah tersebut, agar para pelanggan bisa mengkonsumsinya di tempat.

Apotek itu dikelola oleh 11 anggota keluarga, yang terdiri dari bapak, ibu anak hingga keponakan. Namun dalam kasus ini.

BNNP Bali hanya mengamankan dan menetapkan empat tersangka.

Di antaranya TOM (50), AM (23, KLS (45) dan DP (51). TOM merupakan pemilik rumah, yang mengontrol transaksi narkoba.

Sementara AM merupakan anak dari TOM. Ia berperan menjaga apotek,dan memantau orang yang keluar-masuk dari apotek.

Sementara KLS berperan memantau pembeli, dan DP berperan sebagai kurir sekaligus pemasok narkoba ke apotek milik TOM. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved